Tanjungpinang – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah masih menunggu audit kerugian keuangan negara. Informasi tersebut disampaikan Kejari Tanjungpinang pada Senin, 22 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Menurut dia, kewenangan kejaksaan dalam proses penyidikan telah dijalankan, termasuk pengamanan aset dan pelaporan perkembangan perkara.

“Saat ini kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Prosesnya masih berjalan,” kata Rachmad.

Ia menjelaskan, penghitungan kerugian negara dilakukan melalui dua jalur audit secara bersamaan guna memastikan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Audit tersebut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta auditor pengawas dengan tingkat pengawasan yang lebih tinggi.

“Selain BPKP, sekitar dua minggu lalu kami juga melibatkan auditor pengawas. Jadi saat ini ada dua proses audit yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Rachmad menambahkan, sebelum masuk tahap penghitungan kerugian negara, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.

Sebanyak 26 orang saksi, termasuk saksi ahli, telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Ia berharap proses audit dapat segera diselesaikan agar penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Puan Ramah dapat dilanjutkan hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pasar Puan Ramah diketahui dibuat melalui Dinas PUPR setempat dan diresmikan pada masa Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Pasar Relokasi Puan Ramah di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang, Kepulauan Riau terlihat kosong tanpa pedagang. Foto: dok/ulf

Pasar tersebut diketahui dibangun pada tahun 2022 lalu dengan tujuan untuk menampung para pedagang Pasar Baru Tanjungpinang selama masa pasar tersebut direvitalisasi.

Berdasarkan plang proyek, pembangunan pasar relokasi bersumber dari dana APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp3.309.999.900.

Adapun sebagai pelaksana yakni CV. Cahaya Fajar, pengawas CV. Cipta Perdana Teknik, dan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.

Rahma meresmikan pasar itu pada Jumat (23/9/2022). Tempat ini adalah pasar relokasi (sementara) untuk pedagang dari Pasar Baru I dan II. Karena, pemerintah merevitalisasi Pasar Baru I dan II sejak berdiri 32 tahun silam.

Pasar Puan Ramah yang terletak di Jalan Kijang Lama, seputaran Kantor Disdukcapil Tanjungpinang ini sejatinya bisa menampung sekitar 800 pedagang.

Seiring berjalannya waktu pasca diresmikan, Pasar Puan Ramah menjadi pasar yang kontroversial karena menyisakan sejumlah masalah. Kini, pasar itu ditinggalkan oleh pedagang sebagai tempat berjualan.

Plang Proyek Pasar Relokasi Puan Ramah di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto: dok/ulf

Aktivis Dukung Kejaksaan Usut Pasar Puan Ramah yang Ditinggal Pedagang

Aktivis Kebijakan Pemerintah, Adiya Prama Rivaldi, mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam mengusut persoalan Pasar Puan Ramah yang ditinggal pedagang.

“Sangat mendukung penuh terhadap pulbaket yang dilakukan oleh Kejari Tanjungpinang. Kami minta hal ini dapat diusut tuntas hingga akhir,” katanya dijumpai media ini.

Pasar tersebut menurutnya mencerminkan kegagalan seorang pemimpin dalam menaikkan perekonomian suatu daerah baik dari segi UMKM maupun pedagang lainnya.

Ia menduga adanya permainan anggaran terhadap pasar kontroversial ini. Kajian Pasar Puan Ramah juga dipertanyakan.

“Kami menduga adanya permainan anggaran, kongkalikong, serta tanpa ada kajian yang jelas dalam membangun pasar ini,” tegas Adiya yang juga Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepulauan Riau (Kepri).

Dia menjelaskan, pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa.

Pasar juga bisa diartikan sebagai suatu mekanisme yang menghubungkan pembeli dan penjual dalam melakukan transaksi ekonomi.

“Faktanya coba lihat, Pasar Puan Ramah kosong ditinggal pedagang kan. Ada apa sehingga ditinggal pedagang? Ini harus diungkap sampai ke akar-akarnya oleh kejaksaan. Karena, pasar tersebut tidak diminati oleh pedagang maupun pembeli,” jelas Adiya.

Pegiat Anti Korupsi ini juga mempertanyakan bentuk dan ukuran Pasar Puan Ramah. Karena, terlihat kecil, sementara anggaran yang digelontorkan berjumlah Rp3.309.999.900.

“Pasar Puan Ramah terlihat kecil. Bahan yang dibuat dalam pembangunan merupakan bahan besi. Sehingga, tidak adanya kata nyaman ketika siang hari dengan panasnya terik matahari,” tutupnya.

Pegiat Anti Korupsi yang juga Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Adiya Prama Rivaldi. Foto: ulf

Kejari Tanjungpinang Periksa Eks Wali Kota Rahma dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga sudah memeriksa mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah di kawasan Kijang Lama, Tanjungpinang.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 24 September 2025 lalu. Rahma tiba di kantor Kejari Tanjungpinang sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 22.15 WIB.

Usai diperiksa, ia sempat menyapa awak media yang menunggu sejak pagi di gedung kejaksaan ini.

“Makasih ya masih menunggu. Udah pada makan malam belum?” kata Rahma sambil tersenyum.

Kepada wartawan, Rahma mengatakan ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. “Seingat saya tadi ada 24 pertanyaan,” ujarnya.

Namun, ia enggan mengungkap isi materi pemeriksaan. “Tentunya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu. Silakan bertanya ke jaksa penyidiknya ya,” kata Rahma.

Saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Puan Ramah, ia tak memberikan jawaban dan langsung masuk ke mobilnya.

Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, saat keluar usai menjalani pemeriksaan pada pukul 22.15 WIB, Rabu, 24 September 2025 di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Foto: ulf

Penetapan Tersangka Kasus Pasar Puan Ramah Tinggal Menunggu Waktu

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, membenarkan bahwa Rahma diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Kita undang semua yang terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah. Sampai hari ini, sudah 26 orang yang kami periksa sebagai saksi,” tuturnya saat itu.

Rachmad juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kemungkinan akan dilakukan tinggal menunggu waktu.

“Penetapan tersangka pasti ada. Tapi kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan keterangan ahli. Doakan segera keluar,” katanya.

(kev/isk)