Ulasfakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memeriksa mantan Wali Kota Rahma dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah di kawasan Kijang Lama, Tanjungpinang.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 24 September 2025. Rahma tiba di kantor Kejari Tanjungpinang sekitar pukul 09.00 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 22.15 WIB.

Usai diperiksa, ia sempat menyapa awak media yang menunggu sejak pagi di gedung kejaksaan ini.

“Makasih ya masih menunggu. Udah pada makan malam belum?” kata Rahma sambil tersenyum.

Kepada wartawan, Rahma mengatakan ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. “Seingat saya tadi ada 24 pertanyaan,” ujarnya.

Namun, ia enggan mengungkap isi materi pemeriksaan. “Tentunya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu. Silakan bertanya ke jaksa penyidiknya ya,” kata Rahma.

Saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Puan Ramah, ia tak memberikan jawaban dan langsung masuk ke mobilnya.

Penetapan Tersangka Kasus Pasar Puan Ramah Tinggal Menunggu Waktu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, membenarkan bahwa Rahma diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis. Foto: ulf

“Kita undang semua yang terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah. Sampai hari ini, sudah 26 orang yang kami periksa sebagai saksi,” tuturnya.

Rachmad juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kemungkinan akan dilakukan tinggal menunggu waktu.

“Penetapan tersangka pasti ada. Tapi kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan keterangan ahli. Doakan segera keluar,” katanya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Rahma, Kajari menyebut tak menutup peluang. “Kemungkinan itu bisa saja,” ujarnya.