Ulasfakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika di halaman kantor, Kamis (18/7) siang.
Barang bukti yang dimusnahkan ada 11 perkara narkotika dan 3 perkara Kamtibum terdiri dari sabu-sabu seberat 47,92 gram, ganja 115,64 gram, pil ekstasi 265 butir 94,66 gram, 12 buah pakaian (pakaian dalam, celana, baju).
Kemudian satu pasang sepatu perempuan, satu buah topi warna hitam lis putih, satu pasang sandal, satu buah kasur warna cokelat, 12 unit handphone, satu buah plastik tisu pembersih galon, dua buah tas, tiga buah timbangan digital, lima buah mancis api gas, tiga seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah speaker merek lan.
Disusul empat buah kotak rokok, satu lembar kertas resi penerimaan, lima kantung plastik, satu lembar tiket pesawat Citilink, satu buah buku passpor, dua lembar manifest Marina JB.
Selanjutnya satu buah bungkusan makanan, tiga lembar tisu warna putih, satu buah bantal warna merah muda, satu bundel paper merek Toreador, dan satu buah gunting stainless.
“Telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dalam perkara tindak pidana umum perkara narkotika dan barang bukti lainnya tahun 2024 atas nama Junior Hermansyah Bin Hartono dkk,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir.
Barang bukti yang dimusnahkan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: PRINT-879/L.10.10/Eku.3/07/2024 tanggal 16 Juli 2024.

“Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direndam, ekstasi diblender, ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” tutur Dedek.
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 86/Pid.Sus-Anak/2023/Pn.Tpg tanggal 4 Januari 2024 bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti selesai dilaksanakan sekira pukul 15.00 WIB.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, Kasubdit Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda Tommy N Gulton, Bamin Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Aipda R H Panggabean, dan Bripka Dedi Candra, serta seluruh Kasi dan Pegawai di Kejari Tanjungpinang.
(dar)