Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Aset di Batam Senilai Rp2,22 Miliar

Ulasfakta.co – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021, Kamis (17/10).

Dua tersangka tersebut adalah SS selaku Sekretaris Perusahaan (PT. Persero Batam) dan AMK selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam.

Kedua tersangka melakukan Penutupan Aset Asuransi PT. Persero Batam tanpa proses lelang, tanpa appraisal (Penilai) yang berwenang dan aset yang tidak produktif/rusak diasuransikan, sehingga ada terdapat biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,22 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto melalui Aspidsus Kejati Kepri Mukharom, menuturkan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Oktober hingga 5 November 2024. Kedua tersangka ini ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Mukharom.

Menurutnya, kedua tersangka ditahan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

(isk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *