Ulasfakta.co – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepri tahun anggaran 2022, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 9,08 miliar, Senin (9/12/2024).
Para tersangka tersebut adalah HT, Direktur PT Timba Ria Jaya, BO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dan AT, pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil audit dari BPK RI dan keterangan ahli menyatakan bahwa proyek tersebut tidak layak digunakan, bahkan dinyatakan sebagai total loss, yang berarti seluruh anggaran proyek dinyatakan rugi,” kata Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, didampingi Aspidsus Mukharom dan Asintel T Firdaus, dalam konferensi pers di Ruang Media Center Kejati Kepri di Senggarang, Kota Tanjungpinang,
Dia menjelaskan, kasus ini mulai diselidiki sejak 7 Februari 2024 dan naik ke tahap penyidikan pada 1 April 2024.
Pada 30 Oktober 2024, HT mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta).
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang untuk mencegah pelarian, perusakan bukti, atau pengulangan tindak pidana. Kami sudah periksa 24 orang. Tiga di antaranya ahli,” katanya.
(isk)