Ulasfakta.co – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kepri memberikan program Rehabilitasi Sosial dan Medis kepada Warga Binaan pada di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, pada Kamis (16/5).
Sebanyak 40 orang warga binaan yang mengikuti program tersebut dengan rincian 10 orang Rehabilitasi medis dan 30 orang Rehabilitasi Sosial.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kepri Dannie Firmansyah mengatakan Kedua program ini berjalan selama 6 bulan kedepan mulai bulan Mei hingga November 2024 bekerjasama dengan BNNK, BNNP, dan instansi terkait lainnya.
“Nanti yang bisa menentukan itu nantinya dari tim medis itu sendiri, apakah mereka masih ketergantungan atau hanya disembuhkan supaya hilang pikiran untuk menggunakan narkoba,” jelas Dannie.
Lebih lanjut Denny berharap, setelah mengikuti rehabilitasi sosial maupun medis warga binaan tidak lagi menggunakan narkoba.
Nantinya pada program rehabilitasi sosial dan media ini, akan dibimbing dari tim conselor dan assesor yang telah di tunjuk.
“Kami meminta kepada conselor maupun assesor ini menanamkan kepada mereka untuk jangan sampai menyentuh narkoba lagi,” terangnya.
Dannie mengungkapkan, kedua program ini hanya ada Lapas Kelas IIA dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
“Kami berharapnya bisa merata bukan cuma di Lapas saja, kemarin kami sudah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Lapas Batam jumlah penghuni 1005 orang, 857 orang pengguna narkoba,”tutupnya.