Ulasfakta – Meski pengusaha asal Tanjungpinang, Bandi, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan berdasarkan Perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Mdn pada 6 Februari 2025, perusahaan Teh Prendjak tetap beroperasi tanpa terganggu.
Manajer PT Panca Rasa Pratama (PRP), Mustardi, menyampaikan bahwa kepailitan yang dikenakan kepada Bandi adalah masalah perorangan dan tidak mengakibatkan penutupan atau gangguan operasional pada perusahaan. “Kami pastikan tidak ada hubungannya dengan PT PRP. Perusahaan kami masih tetap eksis,” ujarnya kepada Ulasan.co, Ahad (23/2).
Mustardi menegaskan bahwa pengelolaan perusahaan Teh Prendjak kini sudah diserahkan kepada keluarga Bandi, bukan hanya Bandi sendiri, sehingga persoalan keuangan yang memicu kepailitan bersifat personal. “Permasalahan ini lebih ke permasalahan personal. Yang memegang PT PRP bukan hanya beliau, tetapi sudah ke anak-anaknya,” jelas Mustardi.
Pihak manajemen masih menunggu keterangan lebih lanjut dari atasan terkait kasus ini. “Nanti akan kami infokan lagi seperti apa,” pungkas Mustardi.
Kasus kepailitan Bandi sebelumnya sempat menghebohkan publik, namun menurut Mustardi, hal tersebut tidak berimbas pada keberlangsungan usaha dan kepercayaan konsumen terhadap produk Teh Prendjak.