Tanjungpinang – Dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Tanjungpinang mulai mencuat setelah pengelola program secara terbuka mengakui adanya praktik menaikkan harga pada nota pembelian makanan.

Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Usman Harun, Jeremi Cristian, saat memberikan klarifikasi kepada wartawan, Kamis (12/03/2026).

Ia menyebut kenaikan harga pada nota dilakukan secara sengaja untuk menutup biaya pembelian kemasan mika plastik yang tidak tercantum dalam anggaran program.

“Kami sengaja menaikkan harga di nota karena ada kebutuhan membeli mika plastik untuk membungkus makanan, sementara itu tidak masuk dalam anggaran,” kata Jeremi.

Pengakuan tersebut langsung memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola anggaran program MBG yang bersumber dari dana pemerintah.

Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, menaikkan harga dalam dokumen transaksi yang tidak sesuai dengan harga riil pembelian dapat dikategorikan sebagai manipulasi administrasi keuangan dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Apalagi, program MBG di SMA Negeri 1 Tanjungpinang diketahui melayani sekitar 2.000 siswa setiap hari. Dengan anggaran sekitar Rp10.000 per porsi, maka dana yang berputar dalam program tersebut mencapai sekitar Rp20 juta per hari.

Jika selisih harga terjadi hanya Rp500 hingga Rp1.000 per menu, maka potensi selisih anggaran bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta per hari. Dalam satu bulan pelaksanaan program, angka tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Jeremi berdalih kenaikan harga pada nota dilakukan karena adanya permintaan dari pihak sekolah dan siswa agar makanan dibagikan menggunakan kemasan mika plastik demi alasan higienitas.

“Permintaan itu datang dari sekolah dan siswa. Karena tidak ada anggaran untuk mika, kami mencari cara supaya kebutuhan itu tetap bisa dipenuhi,” ujarnya.

Namun penjelasan tersebut justru memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi dalam pencatatan transaksi program MBG. Dalam mekanisme pengelolaan anggaran negara, kebutuhan yang tidak tercantum dalam anggaran seharusnya diajukan melalui mekanisme perubahan atau penyesuaian anggaran, bukan dengan menaikkan nilai transaksi pada dokumen pembelian.

Dugaan mark up harga ini sebelumnya mencuat setelah warga dan wali murid menemukan adanya perbedaan harga antara menu makanan yang tercatat dalam program dengan harga yang beredar di pasaran.

Seorang warga berinisial L mengatakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelola program MBG di Tanjungpinang sebenarnya sudah lama muncul.

“Minimnya kepercayaan terhadap pengelola MBG di Tanjungpinang sudah sejak lama,” ujarnya.

Ia mencontohkan harga bolu yang di pasaran berkisar Rp2.500, namun dalam pencatatan program MBG tercantum Rp3.000.

“Paling tidak harganya sama dengan di pasaran, bukan malah dinaikkan. Contoh kecil saja sudah tidak jujur, apalagi yang besar,” katanya.

Wali murid lainnya, Eko, juga menemukan ketidaksesuaian harga pada beberapa menu makanan, termasuk susu kotak yang tercatat Rp7.000, sementara di supermarket dijual sekitar Rp6.200 hingga Rp6.500.

Ia juga menyoroti pelaksanaan program MBG yang tidak sesuai dengan jadwal yang dijanjikan.

“Programnya seharusnya enam kali seminggu, tapi kenyataannya hanya lima kali,” kata Eko.

Sikap tertutup juga sempat ditunjukkan pihak SPPG Usman Harun ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor mereka di Jalan Usman Harun, Teluk Keriting.

Awalnya wartawan diterima oleh petugas, namun setelah diminta menunggu, pimpinan tidak kunjung menemui. Tak lama kemudian pintu ditutup dan dikunci dari dalam.

Beberapa petugas terlihat mengintip dari lantai dua gedung, namun tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu.

Meski pihak pengelola menyatakan siap diaudit oleh lembaga berwenang, pengakuan mengenai praktik menaikkan harga pada nota pembelian kini memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum dan lembaga audit negara segera turun tangan melakukan pemeriksaan.

Pasalnya, jika praktik mark up tersebut terbukti dilakukan dalam pengelolaan dana program pemerintah, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

(kev)