Kepsek SDN 003 Tanjungpinang Barat Bungkam Soal Dugaan “Guru Karbitan” Lulus PPPK

Ulasfakta.co – Kepala Sekolah Dasar Negeri 003 Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Zubaidah, bungkam ketika ditanya sejumlah pertanyaan soal dugaan “Guru Karbitan” di sekolah itu yang ikut seleksi PPPK Tahap I 2024.

Zubaidah tak merespons konfirmasi ulasfakta.co melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/2/2025).

Polemik dugaan “Guru Karbitan” mencuat usai pernyataan Maria Ulfalim, seorang guru honorer di sekolah itu merasa dicurangi dalam proses seleksi PPPK.

Maria Ulfalim tak lulus dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I 2024 kuota guru karena adanya dugaan “Guru Karbitan” yang ikut seleksi tersebut.

Maria Ulfalim mengaku tidak terima karena dugaan “Guru Karbitan” inisial GB, adalah staf Tata Usaha (TU) yang tidak terdata sebagai guru di sekolah yang sama dengannya, tapi lulus sebagai guru melalui jalur PPPK.

“GB bukan guru tapi staf TU, bisa ikut seleksi dan lulus PPPK,” katanya didampingi kuasa hukum di Tanjungpinang, Jumat (7/2/2025) lalu.

Maria menjelaskan, selama mengajar di sekolah, GB tidak mengajar di kelas manapun. Namun GB tiba-tiba mendapat surat rekomendasi aktif mengajar di Kelas 3C dari kepala sekolah yang katanya ruang belajar itu tak pernah ada.

“Selama saya mengajar di sana, tidak pernah ada Kelas 3C tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Maria Ulfalim dari Pusat Bantuan Hukum Tanjungpinang, Suharjo didampingi Dicky Riawan dan Ade Irawan, menyebut pihaknya telah membuat sanggahan ke BKPSDM dan Sekda Tanjungpinang atas dugaan adanya “Guru Karbitan” saat seleksi PPPK.

Kuasa hukum menduga sekolah melakukan manipulasi data, sehingga GB mendapat surat rekomendasi aktif mengajar di SD Negeri 003 Tanjungpinang Barat.

“Ini kami sesalkan, kami menduga banyaknya manipulasi data sehingga GB ini bisa lulus administrasi dan mengikuti tes PPPK,” katanya.

Menurut Suharjo, kliennya yang sudah mengabdi selama 17 tahun di sekolah menjadi prioritas diterima menjadi guru PPPK.

“Beliau masuk ke guru prioritas, dengan adanya ini, klien kami tidak lulus,” ungkapnya.

Suharjo menyebut tidak mempersoalkan masalah ini jika lulus dengan cara yang benar. Namun ternyata, menurutnya ada peserta yang bisa dikatakan “Guru Karbitan” ikut seleksi PPPK dan lulus.

“Guru Karbitan. Karena, dia hanya petugas honorer TU yang diberikan surat aktif mengajar oleh kepala sekolah sebagai syarat sehingga dia bisa lulus administrasi dan CAT. Ini sangat disesalkan sekali. Kenapa, karena banyak sekali memanipulasi data dilakukan agar diduga bisa meluluskan GB,” ungkapnya.

Dicky Riawan yang juga kuasa hukum menambahkan, saat mengikuti tes PPPK, Maria Ulfalim berada di urutan ke 27 dari 36 peserta.

“Dikarenakan ada 1 peserta yang kebetulan satu sekolah, yang dasarnya bukan guru, tapi TU dan lulus bisa jadi guru. Itulah yang kami permasalahkan. Seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Pak Harjo, ini “Guru Karbitan”. Guru yang tiba-tiba muncul. Padahal persyaratan yang harus diikuti adalah minimal dua tahun menjadi guru berturut-turut. Aslinya adalah staf TU,” paparnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan BKPSDM Tanjungpinang belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini.

Ulasfakta.co masih terus menelusuri kebenaran persoalan ini.

(isk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *