Bintan – Narasi besar yang diangkat di Malang Rapat, Kabupaten Bintan terdengar ambisius, budidaya ikan air tawar, kebun buah, dan sayuran untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, bahkan diduga berafiliasi dengan Korem 033/Wira Pratama.

Namun ketika realitas di lapangan dihadapkan dengan klaim yang beredar, gambaran itu berubah. Lahan yang seharusnya dipenuhi kolam dan tanaman justru memperlihatkan galian dalam, jalan tanah berjejak ban truk, dan bukti visual yang lekat dengan aktivitas penambangan pasir.

Satu pertanyaan yang kemudian mengemuka menjadi simpul persoalan, apakah ketahanan pangan benar dijalankan, atau hanya menjadi pintu depan untuk aktivitas tambang ilegal di belakangnya?

Narasi Hijau yang Mulai Retak

Investigasi dan penuturan warga mengungkap bahwa kolam-kolam yang disebut sebagai fasilitas budidaya tak sepenuhnya menyerupai area perikanan.

Kedalamannya mengingatkan pada cekungan tambang, dengan sirkulasi truk kerap terlihat keluar-masuk membawa material pasir.

Program yang ditampilkan sebagai penguatan pangan justru lebih identik dengan pola eksploitasi mineral senyap, terarah, dan berlangsung jauh dari ruang kontrol publik.

Dari kejauhan, spanduk ketahanan pangan masih berdiri rapi saat itu sebelum petugas melakukan razia, Kamis, 4 Desember 2025. Tetapi saat mendekat, yang tersisa adalah lanskap tanah tercabik, seolah hijau hanya menempel di permukaan.

JPKP Kepri, Penggunaan Nama Korem Harus Diklarifikasi

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri, Adiya Prama Rivaldi, menyebut tanda-tanda ini tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran mendalam.

Ia menyoroti dua hal, narasi ketahanan pangan yang dijadikan tameng, dan penyebutan institusi militer dalam struktur kegiatan tersebut.

“Jika ketahanan pangan hanya kamuflase untuk tambang ilegal, ini bukan sekadar pelanggaran, tapi penyalahgunaan mandat negara,” tegasnya, Jumat, 5 Desember 2025.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Korem 033/Wira Pratama terkait dugaan keterlibatan ataupun penyalahgunaan nama institusi itu.

JPKP Kepri menilai klarifikasi diperlukan, agar tidak ada legitimasi yang terbentuk hanya karena sebuah nama besar ditempelkan dalam pertambangan yang tidak transparan ini.

Lokasi Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Malang Rapat sebelum di Razia, Kabupaten Bintan. Dengan Plank Nama Lokasi Ketahanan Pangan Korem 033 Wira Pratama, Budidaya Ikan Tawar, Buah dan Sayur. (Foto: Tim Ulasfakta)

Tambang dan Ketahanan Pangan: Dua Arah yang Tidak Pernah Sepadan

Dalam analisisnya, Adiya menegaskan bahwa tambang pasir tidak hanya merusak permukaan tanah, melainkan menghantam fondasi ekosistem yang menjadi basis ketahanan pangan itu sendiri, air tawar, kesuburan tanah, dan keseimbangan ruang hijau.

“Ketahanan pangan bukan semboyan. Ia berakar pada lingkungan yang sehat. Bila pasir diambil atas nama pangan, maka yang dipertahankan bukan ketahanan, melainkan kepentingan,” tegasnya lagi.

JPKP Kepri lantas mendesak Danrem 033/WP dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai untuk ikut mengawasi langsung. Menurutnya, kehadiran militer diperlukan bukan untuk menutupi kasus, tetapi untuk memastikan bahwa nama dan institusi negara tidak dipakai sebagai tameng oleh oknum yang mengolah ilegalitas menjadi seolah legal.

Razia Besar Belum Menemukan Tangan, Tapi Menunjukkan Bekas

Pada Kamis, 4 Desember 2025, Polres Bintan bersama TNI, ESDM, dan DLH menggelar operasi ke empat titik rawan: Galang Batang, Kampung Banjar, Nikoi, dan Malang Rapat.

Di lapangan, tak ada aktivitas tambang yang tertangkap tangan. Namun jejaknya jelas, lubang-lubang besar dan kontur tanah tercungkil langsung dipasangi garis polisi.

“Tidak ada aktivitas saat penyisiran, namun titik indikasi sudah kita police line. Proses hukum tetap berjalan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi.

ESDM Kepri melalui Rubi Serlianto menegaskan bahwa Satgas PETI memegang kewenangan penindakan, sementara lembaganya fokus pada pengawasan agar tambang berizin tidak menyimpang dari regulasi.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan beserta Jajaran TNI, Kepulauan Riau, menggelar razia tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kamis, 4 Desember 2025. (Foto: Humas Polres Bintan)

Arah Kasus Kini Pada Satu Titik Kritis, Pembuktian

Kasus Malang Rapat kini bergerak menuju fase penentuan: apakah program ketahanan pangan benar dijalankan, atau hanya menjadi pagar administratif untuk menutup kegiatan tambang ilegal?

Jika dugaan terbukti, Malang Rapat bisa menjadi contoh paling transparan bagaimana sebuah program negara dapat dibajak menjadi legitimasi semu untuk menjarah alam.

Ini lebih dari persoalan pasir, ini mengenai kepercayaan publik terhadap institusi, keberlanjutan ekologi, dan masa depan Bintan.

Kebenaran, apakah ia akan muncul ke permukaan, atau tenggelam bersama kepentingan yang mengendap di bawahnya selama ketahanan pangan buka bermodus tambang pasir?