Ulasfakta – Pada Selasa, 22 April 2025, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, resmi melantik Said Abdullah Dahlawi sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk masa jabatan 2023-2028.

Said Abdullah menggantikan posisi Khairurrijal melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah yang bersangkutan diberhentikan.

Pelantikan tersebut berlangsung secara virtual bersamaan dengan pelantikan pejabat Bawaslu Kota Surabaya. Hadir pula dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, beserta anggota Maryamah.

Zulhadril, yang akrab disapa Aril, menjelaskan, “Pelantikan dilakukan via Zoom karena waktunya bersamaan dengan pelantikan Bawaslu Surabaya.”

Dengan dilantiknya Said Abdullah, komposisi anggota Bawaslu Kepri kini kembali lengkap. Aril mengungkapkan rasa syukur dan harapannya agar Said dapat segera beradaptasi serta bekerja sama dengan anggota lainnya demi kelancaran pengawasan pemilu di wilayah Kepri.

“Kami bersyukur formasi telah kembali lengkap. Selamat kepada Pak Said yang baru saja dilantik. Semoga dapat segera berbaur dan memperkuat kinerja lembaga,” ujarnya.

Said Abdullah sendiri bukanlah sosok baru bagi Bawaslu Kepri, karena sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai anggota di lembaga tersebut.

Pergantian ini terjadi setelah Khairurrijal diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Khairurrijal dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi anggota Bawaslu setelah terbukti menyalahgunakan narkotika.

Putusan pemberhentian itu disampaikan dalam sidang DKPP yang berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, di Jakarta. Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, membacakan amar putusan untuk dua perkara sekaligus, yakni nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024.