Ulasfakta – Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, mengkritisi proses penerbitan surat tanah atau sporadik yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sugie. Ia menemukan adanya kejanggalan dalam administrasi penerbitan dokumen tersebut yang dinilai berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari.

Temuan ini disampaikan Rafiza setelah mempelajari sejumlah dokumen sporadik yang diterbitkan pemerintah desa setempat. Ia mendapati setidaknya ada tiga surat tanah yang tanggal pengajuan dan penerbitannya sama persis.

“Cukup aneh, dalam satu hari yang sama Pemerintah Desa Sugie bisa menerbitkan tiga surat sporadik. Saya khawatir proses ini hanya dilakukan di atas meja tanpa verifikasi di lapangan,” ujar Rafiza, Kamis (26/6/2025).

Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa penerbitan surat tanah seharusnya diawali dengan pengecekan lapangan untuk memastikan status lahan yang diajukan, termasuk memastikan tanah tersebut tidak masuk kawasan hutan lindung, lahan konservasi mangrove, atau wilayah yang berstatus bermasalah.

“Harusnya dicek dulu titik koordinatnya, lihat apakah itu hutan, apakah masuk wilayah lindung atau tidak. Jangan hanya terima berkas lalu terbitkan surat,” tegas Rafiza.

Melihat persoalan ini, DPRD Karimun telah merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Karimun segera membentuk tim terpadu untuk melakukan kajian dan penertiban terkait permasalahan administrasi pertanahan.

“Masalah ini bukan cuma di Desa Sugie, bisa jadi ada di wilayah lain juga. Maka perlu evaluasi menyeluruh agar ke depan tidak lagi terjadi persoalan tumpang tindih lahan,” tambahnya.

Rafiza berharap, dengan adanya pembentukan tim terpadu, proses penerbitan surat tanah di Karimun menjadi lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak dirugikan di masa depan.