Ulasfakta – Ketua Korwil Kepulauan Riau Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi Demokrasi (FSPSI RD), Rijalun Sholihin Simatupang, SH, angkat suara terkait penangkapan salah satu anggotanya yang diduga terlibat pungutan liar di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Menurut Rijalun, peristiwa tersebut sebenarnya merupakan kesalahpahaman antara seorang buruh dan sopir minibus yang membawa barang berupa rokok ke sebuah toko di Tanjung Uban.

“Memang benar, yang bersangkutan adalah anggota kami dan bekerja sebagai buruh bongkar muat di area tersebut,” jelasnya saat ditemui di Bintan, Sabtu, 10 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa anggotanya menerima bayaran sebesar Rp40.000 dari sopir minibus jenis Grandmax. Namun, proses pembongkaran barang tidak jadi dilakukan karena sopir tidak mengizinkan buruh untuk membuka muatan rokok yang dibawanya, dengan alasan jumlah barang yang dibawa tidak banyak.

“Yang memberikan uang adalah sopir itu sendiri, tapi anehnya dia juga yang melapor ke polisi,” ujar Rijalun dengan nada penuh keheranan.

Rijalun menegaskan bahwa seharusnya prosedur kerja yang berlaku adalah buruh melakukan bongkar muat terlebih dahulu, kemudian baru menerima pembayaran sesuai kesepakatan antara distributor dan pekerja.

“Saya telah memberikan klarifikasi ini kepada pihak Intel Polres Bintan,” pungkasnya.