Ulasfakta.co – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira, memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas Tim Satreskrim Polresta Sleman yang menangkap enam wartawan gadungan terkait pemerasan terhadap seorang perempuan.

Di Sekretariat PP IWO, Jalan Rawamangun Muka Selatan 1, Jakarta Timur, Minggu (16/2/2025), Yudhistira mengkritik keras oknum-oknum tersebut, yang menurutnya tidak hanya merusak citra profesi wartawan di Indonesia, tetapi juga melakukan tindak pidana yang tidak bisa dibiarkan.

Yudhistira juga menyoroti kemudahan bagi siapa saja untuk mengklaim dirinya sebagai wartawan, hanya dengan memiliki kartu pers.

Ia menyebutkan bahwa sejak kebebasan pers dimulai pada 1999, regulasi yang ada cenderung memudahkan pendirian media dan memungkinkan siapa saja, bahkan yang tidak memiliki kapasitas, untuk mengaku sebagai jurnalis.

Selain itu, banyak media yang menjual ID card pers tanpa memedulikan kelayakan pemegangnya, yang berpotensi disalahgunakan untuk tujuan pribadi.

Dia juga menegaskan bahwa wartawan profesional harus memiliki pengetahuan tentang jurnalisme, termasuk paham terhadap UU Pers, dan tidak hanya sekadar mengandalkan kartu pers.

Yudhistira menyebutkan bahwa bagi beberapa oknum, media sering kali dijadikan alat untuk melakukan pemerasan, baik melalui pemberitaan yang menakut-nakuti atau secara langsung dengan ancaman.

Dia berharap kejadian seperti ini menjadi perhatian seluruh masyarakat, organisasi pers, dan Dewan Pers untuk melindungi integritas dunia pers.

Yudhistira mengingatkan masyarakat untuk tidak takut atau terintimidasi oleh oknum yang mengaku wartawan, dan segera melaporkan kejadian seperti ini kepada pihak berwenang.

Keenam pelaku yang ditangkap adalah lima pria dan seorang wanita yang mengaku sebagai wartawan, namun melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang perempuan yang baru saja check-in di sebuah hotel di kawasan Sleman.

(syh)