Ulasfakta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian pulau-pulau kecil di Indonesia, terutama dari aktivitas pertambangan ilegal yang mengancam ekosistem pesisir. Penegasan ini disampaikan menyusul temuan kerusakan lingkungan yang cukup parah di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, hasil inspeksi mendadak oleh tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP baru-baru ini.
Pulau Citlim yang hanya memiliki luas sekitar 22,94 kilometer persegi, dikategorikan sebagai pulau kecil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007, aktivitas penambangan di pulau kecil sangat dibatasi karena potensi dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang sangat rentan. Penambangan, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, Jumat (19/6/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
Direktur Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menambahkan bahwa seluruh kegiatan eksploitasi yang mengubah bentang alam secara drastis dilarang dilakukan di pulau kecil.
“Kegiatan ekonomi di pulau kecil harus berbasis kelestarian lingkungan. Termasuk pemodal asing maupun dalam negeri, semuanya wajib mengikuti ketentuan teknis, mulai dari manajemen tata air, hingga teknologi yang ramah lingkungan,” tegas Aris.
Aris juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang mempertegas bahwa pemanfaatan pulau kecil tidak boleh bersifat diskriminatif dan harus menjunjung prinsip pembangunan berkelanjutan.
Temuan lapangan oleh KKP mengungkap bahwa saat ini masih terdapat satu perusahaan yang aktif menambang pasir di wilayah sempadan pantai Pulau Citlim, meskipun dua perusahaan lain telah berhenti beroperasi setelah izin usaha tambangnya kedaluwarsa.
KKP menyebut dampak aktivitas tambang tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar dan mengancam keseimbangan ekosistem pesisir pulau. Untuk itu, kementerian akan segera mengambil langkah penegakan hukum melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Pulau-pulau kecil seperti Citlim harus dilindungi. Kami akan mengawal penindakan hukum dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik eksploitasi ilegal di wilayah pesisir,” tutup Koswara.
Tinggalkan Balasan