Klarifikasi Jadwal Keberangkatan Kapal di Pelabuhan Sei Tenam

Ulasfakta.co – Terkait keberangkatan kapal di Pelabuhan Sei Tenam, UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan Wilayah V Kabupaten Lingga selaku pengelola pelabuhan memberikan klarifikasi.

Sebagai pengelola Pelabuhan Sei Tenam, pihak UPTD setempat telah menyampaikan saran kepada UPP Kelas III Senayang melalui Surat Nomor: B-500.16.4/35/UPTD-V/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025.

“UPTD Wilayah V juga telah menyurati Kepala Wilker Pancur dan Sei Tenam serta Direktur Cabang PT Prima Buana Gema Bahari melalui Surat Nomor: B.500.11.16.4/37/UPTD-V/IV/2025 tanggal 8 April 2025,” kata Kepala UPTD Dishub Kepri Wilayah V Kabupaten Lingga, Aryanto, Minggu (13/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa inti dari kedua surat tersebut adalah mempertegas jadwal operasional MV Oceanna 9 di Pelabuhan Sei Tenam.

Kapal tersebut hanya boleh berangkat setelah kapal yang sudah lebih dulu melayani di pelabuhan tersebut berangkat, atau paling cepat pukul 09.30 WIB.

Menurut Aryanto, informasi yang menyebut MV Oceanna 9 berangkat pukul 08.30 WIB adalah tidak benar.

“Jika informasi tersebut berasal dari agen, dalam hal ini Direktur Cabang PT Prima Buana Gema Bahari, maka pihak agen seharusnya mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pengelola pelabuhan, yaitu UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan Wilayah V Kabupaten Lingga, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau,” paparnya.

Aryanto berharap, ke depan masyarakat dapat mencari informasi yang akurat agar tidak dirugikan akibat informasi yang salah.

“Jika ada pihak yang menyebut bahwa kapal Oceanna 9 dilarang bersandar di Pelabuhan Sei Tenam, itu juga tidak benar,” ujarnya lagi.

Kata Aryanto UPTD hanya mengatur jadwal keberangkatan, agar kelangsungan investasi, dalam hal ini angkutan kapal di Sei Tenam dapat bertahan.

“Sehingga, kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” katanya.

(ulf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *