Batam — Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Jaya Electrical Energy pada Jumat (28/11/2025) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen resmi.

Rombongan dipimpin Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, dan didampingi para anggota: Dr. Muhammad Mustofa SH MF, Muhammad Fadhli SE, Tumbur Hutasoit SH, Jimmi Siburian SH, serta Jimmi Simatupang ST.

Namun, upaya pengawasan tersebut terhenti di depan pagar perusahaan. Petugas keamanan menolak memberi akses masuk dan menutup pintu utama, sehingga tim legislatif tidak dapat melakukan pengecekan langsung. Komunikasi yang coba dibangun dengan pihak manajemen pun buntu karena perusahaan menolak menerima kunjungan tersebut.

Anwar Anas menyayangkan sikap PT Jaya Electrical Energy yang dianggap tidak terbuka terhadap fungsi kontrol lembaga legislatif. Menurutnya, sidak merupakan kewenangan resmi DPRD dan tidak memerlukan pemberitahuan sebelumnya.

“Kami bekerja berdasarkan aturan. Inspeksi mendadak memang tidak harus diberitahukan terlebih dahulu,” tegasnya.

Ia juga menilai penolakan tersebut justru menambah kuat dugaan praktik penggunaan TKA ilegal di perusahaan tersebut. Komisi I, kata Anwar, akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan memanggil pihak manajemen untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama instansi terkait.

“Dalam waktu dekat manajemen akan kami panggil untuk RDPU bersama pihak berwenang,” tutupnya.