Batam — Komisi I DPRD Kota Batam mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Jumat (5/12/2025), di ruang rapat Komisi I.

Rapat dipimpin Rival Pribadi SH bersama Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta dihadiri anggota Komisi I Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Hendrik SH, serta anggota Komisi II Kamaruddin SE.

RDPU tersebut menghadirkan manajemen PT Jaya Electrical Energy (JEE) serta perwakilan instansi terkait, antara lain Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, DPM-PTSP, Satpol PP, Camat Sagulung, dan Lurah Sungai Pelunggut.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Dewan menyinggung tindakan PT JEE yang sebelumnya menolak kedatangan Komisi I saat melakukan inspeksi mendadak. Rival Pribadi menyatakan pihaknya menerima laporan dugaan kehadiran TKA tanpa dokumen resmi di perusahaan tersebut.

“Jika benar ada pekerja asing tanpa izin, ini melanggar undang-undang keimigrasian dan ketenagakerjaan, apalagi jika mereka mengisi posisi yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga lokal,”ucap Rival.

Kritik serupa disampaikan Anwar Anas dan Dr Muhammad Mustofa yang meminta perusahaan transparan terkait keberadaan TKA. Komisi I juga meminta penjelasan dari Imigrasi dan Disnaker. Dalam pemaparan, Imigrasi menyebut adanya selisih data jumlah TKA antara laporan perusahaan dan catatan resmi instansi.

Meski pihak manajemen PT JEE menegaskan penggunaan TKA telah sesuai aturan, Komisi I menemukan indikasi pekerja asing asal RRC yang bekerja menggunakan visa wisata, bahkan mengerjakan tugas non-keahlian seperti penarikan kabel.

“Ini pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja lokal,” ujar Anwar.

Di akhir RDPU, Rival menegaskan Komisi I akan melakukan sidak ulang bersama instansi terkait guna memastikan akurasi data dan kondisi di lapangan.

“Kami akan turun kembali untuk memeriksa langsung agar semua pelaksanaan kerja mengikuti ketentuan,” tegasnya.