Ulasfakta.co, Batam — Komisi IV DPRD Kota Batam mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menindaklanjuti persoalan upah antara mantan pekerja dengan pihak manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam, Rabu (12/11/2025). Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam dan dipimpin Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, ST.
Selain jajaran anggota Komisi IV, rapat turut dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, manajemen PT Usda Seroja Shipyard & Shipping, manajemen PT VRS Mechanical Engineering, serta mantan pekerja yang diwakili Dedi Saputra dan rekan-rekannya.
Ketegangan sempat terjadi ketika penjelasan manajemen mengenai pembayaran gaji menuai reaksi keras dari para pekerja. Menyikapi kondisi tersebut, Dandis mengambil alih situasi dengan menenangkan pihak yang hadir serta mengupas keterangan dari kedua belah pihak demi mendapatkan kejelasan menyeluruh terkait sengketa tersebut.
Dalam rapat itu, Dandis mempertanyakan progres penanganan aduan yang telah masuk ke Disnaker, termasuk tindak lanjut yang ditempuh untuk penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan tersebut. Ia menegaskan bahwa Komisi IV berperan sebagai mediator yang mengedepankan penyelesaian secara adil dan musyawarah.
“Komisi IV berkomitmen membantu mencari titik temu secara mufakat. Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses yang berjalan,” ujar Dandis.
Meski telah berlangsung intens, RDPU belum membuahkan kata sepakat. Komisi IV memastikan proses mediasi akan berlanjut dengan mengagendakan pertemuan susulan serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan untuk memastikan penyelesaian dilakukan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.




Tinggalkan Balasan