Ulasfakta – Upaya redaksi untuk meminta klarifikasi kepada pihak Bea Cukai Batam atas temuan praktik pungutan liar dan penyelundupan rokok ilegal melalui jalur Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, belum mendapatkan respons berarti.

Saat dikonfirmasi langsung, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, hanya memberikan jawaban singkat.

“Mas, kontak Humas Pak Evi ya,” tulisnya melalui pesan singkat pada selasa, 1 Juli 2025.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Evi, selaku Humas Bea Cukai Batam, tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah dikirimkan tim redaksi, baik mengenai dugaan pungutan berkedok “uang koordinasi”, maupun lolosnya barang ilegal seperti rokok tanpa cukai.

Penangkapan Rokok Ilegal, Awal Terkuaknya Dugaan Praktik Sistemik

Jumat, 20 Juni 2025, suasana Pelabuhan ASDP Tanjung Uban tampak biasa. Namun, petugas Bea Cukai Tanjungpinang mencurigai sebuah mobil Toyota Innova berwarna gelap yang baru turun dari kapal roro asal Batam. Sang sopir terlihat gelisah saat sejumlah kardus diturunkan dari kapal dan dimuat ke dalam kendaraannya.

Penangkapan 1 Unit Mobil Innova serta 10 Kardus berisikan Rokok ilegal digagalkan oleh Bea Cukai Tanjungpinang. (Foto: Petugas Bea Cukai Tanjungpinang di pelabuhan ASDP Tanjung Uban)

Setelah sempat menolak pemeriksaan dengan alasan dokumen tidak lengkap, sopir berinisial AOES akhirnya diperiksa bersama Babinsa setempat. Hasilnya: 10 kardus rokok ilegal tanpa cukai resmi ditemukan.

“Petugas mencurigai aktivitas pemuatan dan memutuskan memeriksa. Sopir sempat menolak, namun setelah koordinasi dengan Babinsa, ditemukan 10 kardus rokok ilegal,” ungkap Ade Novan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang kepada Ulasfakta, Sabtu (21/6).

Sistem “Koordinasi” yang Mahal, Dugaan Pungli Usai Pergantian Pimpinan

Temuan ini membuka pintu bagi fakta lain yang lebih mencengangkan. Sejumlah sopir logistik yang rutin membawa barang dari Batam ke Bintan mengungkapkan, sejak adanya pergantian pimpinan di Bea Cukai Batam, mereka kini dibebani biaya “koordinasi” yang memberatkan.

“Dulu sistemnya bulanan, sekitar 2,5 juta, itu pun diselipkan di dokumen. Sekarang bayar per trip, minimal 300 ribu, kalau barang mahal bisa sejuta lebih,” ujar seorang sopir yang minta identitasnya dirahasiakan.

Nama “Jhon” disebut sebagai sosok yang kini menjadi perantara. Menurut para sopir, siapa yang ingin “lancar” melintas pelabuhan, harus melalui jalurnya.

Beberapa Bukti Transfer Pengemudi Supir Truk kepada rekening atas nama Sunarti. (Foto: Dok. Supir Truk Penyebrangan Pelabuhan Roro Telaga Punggur)

Uang Setoran ke Rekening ‘Sunarti’

Yang makin mengejutkan, pembayaran pungutan tidak dilakukan tunai, tetapi dikirim ke rekening atas nama seseorang bernama Sunarti.

Pokoknya kalau sudah transfer, jalan aman. Kalau tidak, siap-siap dimainin,” ujar sopir lainnya.

Jika dihitung kasar, satu hari bisa ada 50 kendaraan yang lewat. Bila setiap kendaraan menyetor Rp300.000, maka potensi pungutan harian mencapai belasan juta rupiah, jumlah fantastis yang terlepas dari pengawasan negara.

Celah Pengawasan dan Beban Bagi Rakyat Kecil

Dugaan pungli ini tidak hanya membuka ruang bagi masuknya barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, tapi juga menyengsarakan sopir kecil yang hanya mengandalkan penghasilan harian.

“Kalau terus begini, bisa-bisa kami tidak bawa pulang uang. Bekerja hanya untuk setor ‘koordinasi’,” keluh sopir lain.

Hingga kini, Bea Cukai Batam belum memberikan tanggapan resmi terhadap berbagai temuan tersebut. Jawaban normatif dari Kepala Kantor Bea Cukai Batam yang hanya mengarahkan ke Humas tanpa penjelasan substansial justru menambah pertanyaan.

Masyarakat, khususnya para pelaku logistik dan distribusi di Kepri, mendesak agar praktik semacam ini segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan negara. Pemerintah pusat juga diminta tidak tutup mata atas dugaan praktik sistemik yang menyandera roda ekonomi rakyat kecil.

Redaksi Ulasfakta masih menunggu itikad baik dari pihak Bea Cukai Batam untuk memberikan klarifikasi dan tindakan nyata atas kasus ini.

Transparansi dan akuntabilitas lembaga negara harus dijaga. Diam bukanlah jawaban. (Ap)