Ulasfakta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kepulauan Riau mendesak pemerintah agar segera menyita aset milik PT Maruwa Indonesia sebagai jaminan pembayaran hak-hak pekerja yang hingga kini belum diselesaikan perusahaan.
Ketua KSPI Kepri, Alfitoni, menyebutkan bahwa pemerintah memiliki sejumlah opsi untuk menindak tegas PT Maruwa yang belum memenuhi kewajibannya kepada para karyawan akibat persoalan akuisisi yang tengah berlangsung. Menurutnya, langkah tegas sangat dibutuhkan agar nasib pekerja tidak terus terkatung-katung.
“BP Batam seharusnya bisa mengambil peran lebih aktif karena mereka adalah pemberi izin operasional perusahaan. Komunikasi langsung perlu dilakukan,” kata Alfitoni.
Ia juga menyarankan langkah hukum dengan menyita aset perusahaan, bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menjamin hak-hak pekerja terpenuhi. Apalagi, lanjutnya, perusahaan telah menunjuk likuidator yang secara hukum memiliki kewenangan langsung dari pihak manajemen.
“Kalau memang likuidator resmi diberi kuasa, maka mereka tak bisa lepas tangan kalau pemilik perusahaan menghilang,” tegasnya.
Lebih jauh, Alfitoni mendorong agar aparat penegak hukum mencegah petinggi perusahaan melarikan diri ke luar negeri. Ia menyebut bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, termasuk tunggakan upah dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sudah laporkan ke Kementerian. Jadi seharusnya pihak Imigrasi tidak kesulitan melakukan pencegahan,” jelasnya.
Disnaker: Sudah Upayakan Mediasi, Anjuran Segera Dikeluarkan
Menanggapi kondisi ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Batam, Amuri, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengupayakan mediasi dalam forum tripartit antara pekerja dan perwakilan perusahaan. Pertemuan lanjutan dijadwalkan awal pekan depan.
“Jika belum ada kesepakatan, kami akan mengeluarkan anjuran agar Pengawas Ketenagakerjaan dari Provinsi turun tangan dengan nota pemeriksaan,” jelas Amuri.
Dari sisi pengawasan, Yepwizar, pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri, mengaku pihaknya belum bisa bertindak karena belum menerima aduan resmi dari karyawan.
“Yang kami terima kemarin baru tembusan surat, belum aduan. Jadi kami belum bisa melakukan tindakan langsung,” ujarnya.
Namun ia memastikan, jika aduan telah masuk, maka pengawas akan memanggil direksi perusahaan hingga tiga kali sebelum menerbitkan nota pemeriksaan untuk mengetahui rincian hak pekerja yang belum dibayar.
Yepwizar juga menekankan perlunya diskusi lintas sektor (FGD) untuk mencegah kasus serupa di masa depan, termasuk potensi pelarian pihak manajemen asing yang meninggalkan utang dan kewajiban.
“Diperlukan regulasi tambahan yang lebih kuat,” tambahnya.
BP Batam: Akses ke Lokasi Dihambat, Izin Usaha Masih Aktif
Di sisi lain, Kepala Subdit Verifikasi Teknis PTSP BP Batam, Rahmat Ikraldo, mengungkapkan bahwa timnya sempat ditolak masuk oleh pihak keamanan PT Maruwa saat melakukan peninjauan mendadak.
“Saat itu kami sedang mengumpulkan informasi awal. Tapi kami tidak diperbolehkan masuk,” katanya.
Menurut Rahmat, kompleksitas persoalan ini menunjukkan perlunya aturan yang lebih kuat di luar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB. Ia mengakui bahwa izin operasi PT Maruwa masih aktif, karena belum ada aturan tentang masa berlaku operasional suatu perusahaan di kawasan tersebut.
“LKPM-nya (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) pun masih dilaporkan. Tapi kami masih mencoba menjalin komunikasi dengan likuidator yang menjadi perwakilan saat ini,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan