Ulasfakta – Kuasa hukum eks karyawan restoran cepat saji Mr. Blitz, Maskur Tilawahyu, mendesak kepolisian untuk segera mempercepat penanganan kasus dugaan penahanan dan penghilangan ijazah yang dialami oleh kliennya. Maskur menilai, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang tak boleh diabaikan.
Dalam pernyataannya pada Kamis (29/5/2025), Maskur mengungkapkan bahwa hingga kini tidak ada titik terang mengenai keberadaan ijazah milik kliennya yang diduga ditahan atau bahkan disembunyikan oleh pihak perusahaan.
“Sampai hari ini, klien kami belum mengetahui di mana ijazahnya berada. Apakah hilang atau disembunyikan, kami tidak mendapat kejelasan. Untuk itu, kami minta proses hukum ini dipercepat,” tegasnya.
Maskur juga membandingkan penanganan kasus ini dengan perkara serupa yang terjadi di Surabaya, di mana pelaku penahanan ijazah telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, situasi di Tanjungpinang justru belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kasus di Surabaya sudah naik ke tahap penetapan tersangka. Kenapa proses di Tanjungpinang lamban dan belum ada kejelasan hukum?” ujarnya dengan nada mempertanyakan.
Lebih lanjut, Maskur menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk penyelesaian damai dalam perkara ini. Ia memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum secara menyeluruh, baik secara pidana maupun perdata.
“Tidak akan ada penyelesaian damai. Setelah proses pidana kami tuntaskan, kami juga akan gugat secara perdata,” kata Maskur menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Mr. Blitz belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.