Ulasfakta.co – Kuasa hukum keluarga anak korban meninggal dunia diduga usai konsumsi obat dari Puskesmas Sei Jang menuntut tanggung jawab tempat pelayanan kesehatan itu.
Kuasa hukum keluarga korban, Sesa Praty Pindina bersama rekannya Perwira Hakim, dan Agung Ramadhan Saputra, menuntut tanggung jawab dari pihak Puskesmas Sei Jang atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian Dyo Putra Pratama (13).
Sesa menjelaskan bahwa Puskesmas Sei Jang diduga tidak mengikuti standar keselamatan pasien sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1.07/Menkes/2015/2023 tentang Pelayanan Kesehatan yang Terintegrasi.
Dalam peraturan tersebut, terdapat 6 poin penting. Salah satunya adalah kewajiban puskesmas untuk mengidentifikasi masalah pasien dengan benar dan melakukan komunikasi yang efektif dan efisien kepada pasien serta keluarganya.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Edukasi bagi masyarakat dan petugas kesehatan sangat penting agar masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajiban mereka,” ujar Sesa, Senin (15/7).
Diketahui, pihak keluarga sempat meminta pemeriksaan lebih lanjut ketika hasil pengukuran tekanan darah Dyo menunjukkan angka 178/123. Namun, dokter di puskesmas tersebut menyatakan bahwa anak di bawah usia 15 tahun tidak memerlukan pemeriksaan tekanan darah.
“Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan, anak berusia 13 tahun wajib dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan dirujuk ke spesialis jika ditemukan hipertensi,” tegas Sesa.
Saat ini keluarga korban masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan sampel obat yang dikirimkan ke laboratorium di Bogor, Jawa Barat. Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan yang efektif untuk mengungkap kebenaran dibalik meninggalnya Dyo.
“Kami tidak menentang takdir. Tetapi kami menyesalkan dugaan kelalaian yang terjadi. Kami berharap penegak hukum mampu menganalisa laporan forensik dan sampel obat dengan sebaik-baiknya,” tutup Sesa.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak bernama Dyo Putra Pratama (13) meninggal dunia setelah diduga minum obat dari Puskesmas Sei Jang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (9/7).
Anak itu tinggal di Jalan Pramuka, Lorong Bunyu, RT 03/RW 04, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Menurut Ketua RT 03/RW 04, Nur Handri Yenti, Dyo mengeluh sakit perut ke orang tuanya hingga muntah. Saat itu juga orang tua langsung membawa sang anak ke Puskesmas Sei Jang. Setibanya di puskesmas, Dyo diberi obat.
“Obat diberikan setelah tenaga kesehatan di Puskesmas Sei Jang melakukan pemeriksaan terhadap Dyo,” katanya.
Nur Handri Yenti mengungkapkan, Dyo sempat pamit untuk tidur ke orang tuanya setelah minum obat. Tak lama kemudian Dyo kejang-kejang, muntah, hingga mengeluarkan busa dari hidung dan darah segar.
“Baru satu biji obat yang diminum. Sekitar 5 menit setelah minum obat, keluar darah,” jelas dia.
Kemudian orang tua Dyo kembali membawa anaknya ke Puskesmas Sei Jang. Sesampainya di puskesmas, Dyo kembali muntah dan meninggal dunia.
“Saya tak tau tadi ada polisi. Jenazah anak tersebut dibawa ke RSUD Raja Ahmad Thabib. Ini kami masih menunggu jenazahnya,” sebut Ketua RT 03/RW 04, Nur Handri Yenti.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sei Jang, dr Muhammad Paisal, membenarkan Dyo Putra Pratama merupakan pasien Puskesmas Sei Jang.
Paisal menuturkan bahwa pasien bersama orang tuanya datang ke Puskesmas Sei Jang untuk berobat. Tetapi, dirinya enggan membeberkan keluhan yang diderita pasien.
“Intinya, pasien datang berobat seperti pasien pada umumnya,” ucap dia.
Setelah diperiksa, pasien diberikan obat dari dokter yang menanganinya di IGD Puskesmas Sei Jang. Ada obat untuk pusing hingga obat lainnya sesuai keluhan pasien.
Setelah pulang, pasien tidak lama kembali datang dalam kondisi tidak sadarkan diri ke IGD Puskesmas Sei Jang.
“Sempat kita berikan pertolongan. Sekali diperiksa denyut nadi sudah tidak ada lagi. Nyawanya tidak tertolong,” katanya.
(dar)