Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyoroti rencana kenaikan tarif air minum oleh PDAM Tirta Kepri. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dan hati-hati, mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Menurut Lis, air minum merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Karena itu, setiap penyesuaian tarif harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta dampaknya, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.

“Pemerintah daerah memahami kebutuhan PDAM untuk menjaga keberlanjutan pelayanan dan kesehatan keuangan perusahaan. Namun kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai kebijakan tarif justru menambah beban hidup warga,” kata Lis Darmansyah, Selasa, 3 Februari 2026.

Lis meminta Gubernur Kepulauan Riau dan Direksi PDAM Tirta Kepri berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa penetapan tarif harus dilakukan secara transparan, berbasis biaya, serta memperhatikan prinsip keterjangkauan dan keadilan.

Dalam Permendagri itu juga diatur tahapan sebelum penetapan tarif, mulai dari evaluasi struktur biaya, perhitungan tarif per meter kubik, hingga klasifikasi pelanggan.

Lis menilai seluruh proses tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar publik memahami dasar penghitungan tarif yang diusulkan.

“Tidak kalah penting, rencana kenaikan tarif ini perlu dikomunikasikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Lis berharap sebelum keputusan diambil, PDAM Tirta Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membuka ruang dialog dengan DPRD serta Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dialog itu dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang diambil seimbang antara keberlanjutan layanan dan perlindungan masyarakat.

“Pemerintah daerah mendukung peningkatan kualitas layanan air minum. Namun kebijakan tarif harus lahir dari proses yang matang, taat regulasi, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” kata Lis.

(isk)