Ulasfakta.co – Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Mahera Sovie Putra, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana kenaikan tarif terminal di Pelabuhan Sri Bintan Pura yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Mahera menilai kebijakan tersebut akan semakin memberatkan masyarakat Kepulauan Riau yang masih berjuang memulihkan kondisi ekonomi pasca-pandemi.
“Kenaikan tarif ini tidak hanya membebani masyarakat yang bergantung pada transportasi laut, tetapi juga tidak sejalan dengan kondisi fasilitas pelabuhan yang masih jauh dari memadai. Pelindo seharusnya meningkatkan kualitas layanan terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan yang justru menambah beban masyarakat,” ujar Mahera dalam pernyataannya pada Jumat (19/1).
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini, pelayanan di Pelabuhan Sri Bintan Pura masih menjadi sorotan. Pengguna pelabuhan sering mengeluhkan infrastruktur yang minim, layanan yang lambat, dan kenyamanan yang kurang. Hal ini, menurut Mahera, mencerminkan kurangnya upaya peningkatan kualitas layanan oleh pihak pengelola pelabuhan.
“Kami meminta Pelindo untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan tarif ini. Masyarakat membutuhkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum, bukan sekadar berorientasi pada keuntungan sepihak,” tegas Mahera.
Lebih lanjut, Mahera mendorong Pelindo agar membuka ruang dialog dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya. Ia menilai bahwa transparansi dan keterlibatan publik sangat diperlukan sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas.
“Peningkatan fasilitas harus menjadi prioritas utama sebelum membebankan kenaikan biaya kepada pengguna jasa pelabuhan. Penolakan ini adalah suara masyarakat yang menginginkan transportasi laut yang adil dan berorientasi pada pelayanan, bukan hanya pada profit,” tutupnya.
Mahera berharap, pihak Pelindo segera merespons aspirasi masyarakat dengan langkah konkret yang mengutamakan kepentingan publik demi terciptanya transportasi laut yang lebih baik dan berkeadilan.
Diketahui, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Tanjungpinang akan melakukan penyesuaian Tarif Tanda Masuk (Pas) Terminal Penumpang Sri Bintan Pura terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025.
Besaran tarif untuk terminal Domestik Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang.
Untuk Pas Terminal Internasional Warga Negara Indonesia (WNI) semula Rp40.000 per orang menjadi Rp75.000 untuk sekali masuk.
Kemudian Warga Negara Asing (WNA) dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang sekali masuk.