Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Gelar Sidang Pemeriksaan Lapangan di Studio TVRI Kepri

Ulasfakta – Pengadilan Negeri Tanjungpinang melakukan sidang pemeriksaan setempat terkait kasus dugaan korupsi pembangunan studio TVRI Kepri, Rabu sore, 7 Mei 2025. Sidang ini berlangsung di gedung LPP TVRI Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang.

Tiga terdakwa yang sedang diusut dalam kasus ini adalah Danny Octa Dwirama sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anna Triana dari pihak swasta, dan Harly Tambunan sebagai kontraktor proyek.

Dipimpin oleh Hakim Ketua Irwan Munir, bersama dua hakim anggota, Boy Syailendra dan Syaiful Arif, majelis hakim melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan. Turut hadir dalam sidang lapangan ini jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, kuasa hukum terdakwa, serta para ahli konstruksi dan konsultan perencanaan.

Pemeriksaan menyeluruh dilakukan mulai dari sisi depan, belakang, hingga bagian dalam studio. Fokus utama majelis adalah pada aspek teknis seperti posisi bangunan, tiang pancang, hasil uji sondir tanah, dan kedalaman pondasi bangunan. Semua ini diperiksa untuk membandingkan kondisi nyata dengan dokumen perencanaan serta kesaksian yang ada.

Salah satu temuan penting adalah adanya pergeseran posisi bangunan dari titik sondir awal. Bangunan ternyata berdiri lebih maju ke depan dari posisi yang seharusnya, yang menjadi poin krusial dalam proses persidangan ini.

Majelis juga mengukur jarak bangunan dari bibir jalan untuk memastikan kesesuaian dengan perencanaan awal. Detail seperti kondisi dinding dan struktur tiang bangunan juga diperiksa dengan seksama.

Setelah lebih dari satu jam melakukan pemeriksaan di lokasi, hakim Irwan Munir menunda sidang berikutnya hingga Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *