Ulasfakta.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri tentang dugaan penyimpangan perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setwan dan Setda Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
MAKI mendorong penegak hukum turun tangan mengusut laporan BPK tersebut.
“Penegak hukum justru harus jemput bola, tidak boleh nunggu aja karena ini sudah temuan BPK,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Pengembalian kerugian negara, menurut dia tidak menghapus pidana, Pasal 4 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.
“Meskipun uang keluar hasil manipulatif atau fiktif telah dikembalikan, namun penegak hukum tetap bisa proses hukum korupsi,” ucapnya lagi.
Boyamin mengungkapkan, praktik-praktik manipulatif perjalanan dinas ASN itu disebabkan oleh bobroknya birokrasi Indonesia. Ia juga menduga apa yang dilaporkan BPK belum semuanya terungkap.
“Saya menduga ini bagian dari puncak gunung es. Kalau diteliti lebih lanjut akan lebih banyak lagi yang ditemukan fiktif atau manipulatif,” tuturnya.
Untuk memberi efek jera, Boyamin berharap ada penegakan hukum atas temuan BPK tersebut. Sebab, kata dia, dugaan perjalanan dinas fiktif sedikit besar merugikan keuangan negara.
“Untuk penegakan hukum ya memang harus ada treatment, membuat jera, ada 1-2 diproses hukum yang paling nakal dan paling banyak ngambil uangnya. Supaya efek jera, supaya tidak terulang lagi kedepannya,” jelasnya.
Seperti diketahui, BPK menjelaskan adanya biaya perjalanan dinas yang terindikasi tidak seluruhnya menginap di hotel atau fiktif. Selain itu, biaya penginapan hotel tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tarif akomodasi serta uang harian yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Anambas untuk mengembalikan anggaran seperempat miliar rupiah lebih kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
Dalam laporannya, BPK menyebut, berdasar uji petik yang dilakukan terhadap kegiatan perjalanan dinas tersebut, terdapat jawaban atas konfirmasi hotel menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban penginapan tidak sesuai atau terindikasi tidak dilaksanakan.
Atas catatan ini, BPK menyampaikan, terdapat Rp261.047.891,00 realisasi belanja perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD (Setwan) Anambas.
Sebelumnya dengan kerugian negara kurang lebih seperempat miliar rupiah, Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas mengakui bahwa adanya pengembalian dana akibat dugaan perjalanan dinas fiktif yang berasal dari badan mereka.
Sekretaris DPRD Kabupaten Anambas, Jhon Aquarius Putra, menanggapi santai perihal dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut.
Ia menuturkan bahwa berdasarkan arahan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri telah merekomendasikan untuk segera memulangkan uang ke negara.
“Arahan BPK untuk kelebihan bayar dikembalikan ke Kasda, sudah dikembalikan dari pelaksana perjalanan. Bukti pengembalian silahkan konfirmasi ke Inspektorat,” katanya.
Sedangkan Sekda Anambas, Sahtiar, mengungkapkan bahwa itu kesalahan staf ketika membayarkan lebih ke staf yang melakukan perjalanan dinas.
“Nah, itu yang saya katakan tadi ketika BPK melakukan pemeriksaan. Misalnya mereka pergi hanya 2 hari atau 3 hari, ternyata dibayarkan lebih dan itu harus dikembalikan. Jadi, buat staf dan yang lain jika melakukan perjalanan tidak sesuai maka itu wajib dikembalikan jika uang itu sudah terbayarkan. Itulah yang terjadi hari ini,” katanya.
(tim)