Ulasfakta – Masyarakat Kabupaten Natuna kini tak perlu lagi berpindah-pindah kantor untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Pemerintah daerah resmi membuka Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat terpadu untuk berbagai jenis layanan pemerintahan.
Peresmian MPP Natuna dilakukan secara daring oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rabu (12/6/2025) dan kini telah dibuka untuk umum.
“Mal Pelayanan Publik Natuna sudah diresmikan dan sekarang sudah mulai melayani masyarakat,” ujar Ahmad Sofian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna, Jumat (13/6/2025).
Layanan Terintegrasi, Pelayanan Lebih Cepat
Konsep MPP dirancang untuk menyatukan berbagai jenis layanan publik dalam satu lokasi, guna memangkas birokrasi dan mempercepat proses pelayanan. Saat ini, sebanyak 9 pos layanan sudah beroperasi dan akan terus bertambah hingga mencapai 30 pos dari berbagai instansi pemerintah.
Beberapa instansi yang telah tergabung dalam layanan MPP antara lain:
Kementerian Agama (Kemenag) – sebagai perwakilan pemerintah pusat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri/Samsat – dari pemerintah provinsi
Beragam instansi daerah lainnya yang menyusul dibuka secara bertahap
“Layanan di MPP Natuna mencakup kebutuhan administratif mulai dari perpanjangan STNK, pembayaran pajak kendaraan, layanan kependudukan, pengadilan, hingga perizinan usaha,” tambah Ahmad Sofian.
Lokasi Strategis, Akses Mudah
MPP Natuna berlokasi strategis, yakni di depan Kantor DPMPTSP Natuna, Jalan Datok Kaya Wan Moh Benteng, Kecamatan Bunguran Timur, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai wilayah di Natuna.
Pemerintah berharap kehadiran MPP ini dapat menjadi jawaban atas keluhan masyarakat soal rumitnya urusan administrasi.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan MPP ini. Selain memudahkan, sistemnya terintegrasi dan transparan,” tutup Ahmad.