Manajemen Mr. Blitz Akui Ada Penahanan Ijazah Karyawan, Ini Alasannya

Ulasfakta Pihak manajemen Mr. Blitz melalui kuasa hukum Rio F Napitupulu akhirnya angkat bicara mengenai kebijakan penahanan ijazah karyawan yang menjadi sorotan.

Mereka mengakui bahwa memang ada kebijakan penahanan ijazah. Tetapi jika telah menjadi karyawan tetap dan telah menjalani masa pelatihan (training) 3 bulan dengan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan.

Kebijakan ini bukan dilakukan dengan tujuan untuk menahan hak pekerja, melainkan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak meninggalkan pekerjaan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan.

“Kebijakan ini adalah kesepakatan antara manajemen dan karyawan baru. Tujuannya bukan untuk menahan hak mereka, tetapi sebagai jaminan agar karyawan tidak sembarangan keluar tanpa konfirmasi,” jelas kuasa hukum Mr. Blitz.

Lebih lanjut, pihak Mr. Blitz menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku selama tiga bulan pertama masa kerja.

Jika karyawan telah menyelesaikan masa training dan memutuskan untuk tidak melanjutkan pekerjaan, maka ijazah mereka akan dikembalikan tanpa kendala.

Mereka juga memastikan bahwa jika ada karyawan yang merasa dirugikan dengan kebijakan ini, mereka dapat berdiskusi langsung dengan manajemen untuk menemukan solusi terbaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *