Mantan Pegawai BNI Life Lingga Diduga Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp7,3 Miliar

Ulasfakta.co – Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai BNI Life di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, semakin memanas. SR, yang sebelumnya bekerja di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Dabo Singkep, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu sedikitnya 30 orang dengan total kerugian mencapai Rp7,3 miliar.

Modus Operandi dan Pengakuan Tersangka

SR menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi kepada para korban, menggunakan dokumen resmi BNI Life untuk meyakinkan mereka. Setelah menerima dana, SR mengembalikan sebagian uang tersebut kepada korban sebagai “bukti keuntungan,” sehingga mereka terus melanjutkan investasi. Namun, pada akhirnya, dana yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.

Dalam pengakuannya, SR mengungkapkan bahwa total dana yang berhasil dihimpun dari para korban mencapai Rp7,3 miliar. Ia juga menyebutkan bahwa ada empat rekan yang turut serta dalam aksi penipuan ini. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Tindakan Hukum dan Respons BNI Life

Polres Lingga telah memeriksa 11 saksi terkait kasus ini dan menetapkan SR sebagai tersangka. Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan mengembalikan kerugian para korban.

Sementara itu, pihak BNI Life belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini. Kepala KCP BNI Dabo Singkep, Zaini, menyatakan bahwa BNI Life akan memberikan klarifikasi resmi terkait masalah ini.

Imbauan kepada Masyarakat

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan investasi. Sebelum menanamkan uang, pastikan untuk memverifikasi legalitas dan reputasi lembaga atau individu yang menawarkan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *