Ulasfakta.co – Peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang semakin tak terkendali. Beberapa merek seperti OFO Bold, T3 dan HD yang dijual dengan harga sangat murah, dulu Rp9.000 – Rp10.000 per bungkus, hingga saat ini Jejak seharga Rp15.000 – Rp17.000 per bungkus, semakin meresahkan.
Tak hanya itu, munculnya merek baru seperti OFO, T3 dengan harga murah dan HD yang banyak diminati pasar semakin memperburuk situasi peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.
Fenomena ini menjadi perhatian serius, karena harga rokok yang sangat murah menandakan bahwa produk-produk tersebut tidak membayar cukai resmi, sehingga merugikan negara serta berpotensi meningkatkan jumlah perokok, terutama di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini mendapat sorotan dari pemerintah pusat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa jika harga rokok ilegal terus ditekan dan beredar luas, maka pemerintah akan memberantas oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan distribusi ini.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat bahwa kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai Rp5,6 triliun pada tahun 2024. Angka ini diprediksi akan terus meningkat jika tidak ada tindakan tegas terhadap para pelaku bisnis rokok ilegal.
Selain OFO Bold, kini muncul rokok ilegal baru seperti T3 yang dijual dengan harga sangat murah dan HD yang permintaan pasar selalu tinggi di bandrol dengan harga 11 – 13 Ribu per bungkusnya yang mulai banyak diminati oleh konsumen.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa industri rokok ilegal di Tanjungpinang semakin berkembang dengan semakin banyaknya merek baru yang bermunculan.
Peneliti dari Pusat Kajian Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, Dr. Budi Haryanto, menyebutkan bahwa harga rokok yang terlalu murah meningkatkan risiko konsumsi rokok di kalangan anak muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Rokok ilegal dengan harga di bawah Rp10.000 per bungkus jelas lebih mudah dijangkau oleh remaja. Jika dibiarkan, ini akan meningkatkan jumlah perokok muda yang pada akhirnya berdampak buruk pada kesehatan generasi mendatang,” ujarnya.
Dengan semakin banyaknya rokok ilegal beredar di Tanjungpinang seperti OFO Bold, T3, dan HD, pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan konkret.
Jika tidak, maka industri rokok ilegal akan semakin berkembang dan merugikan negara serta masyarakat.