Ulasfakta – Sebuah kafe unik berdesain kapal yang berdiri di atas aliran sungai di kawasan Jembatan Batu 8 Atas, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, akhirnya dibongkar.
Pemilik kafe memutuskan untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut menyalahi dua aturan, yakni Pasal 7 huruf G Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Pasal 114 Ayat (1) Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
“Kafe ini terdiri dari dua bagian, yakni bangunan utama dan bangunan tambahan. Masalahnya, bangunan tambahan berdiri di atas badan air, yang jelas tidak diperbolehkan sesuai aturan daerah,” jelas Yusri.
Ia juga menambahkan bahwa bangunan utama sudah ada sejak 2003 berdasarkan sertifikat kepemilikan lahan, namun perlu dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jika nantinya ditemukan pelanggaran pada bangunan utama, maka tidak menutup kemungkinan bagian tersebut juga harus dibongkar.
Proses pembongkaran yang berlangsung di lokasi dilakukan oleh tiga pekerja yang terlihat membongkar material kayu dari bangunan kafe.
Sebelumnya, kafe dengan desain kapal ini sempat menarik perhatian warga yang melintas di kawasan tersebut.