Ulasfakta.co – Menindaklanjuti aksi pengusiran PT. Hermina Jaya dari lokasi tambang Bauksit di Marok Tua pada 17 April 2025 lalu, ratusan warga yang tergabung dalam Melayu Raya Kabupaten Lingga kini bersiap membawa perjuangan mereka ke ibu kota provinsi.
Koordinator aksi, Zuhardi, menegaskan bahwa rombongan akan berangkat ke Tanjung Pinang pekan depan untuk mendatangi kantor DPRD Provinsi Kepri, Dinas ESDM, dan KSOP, menuntut penyelesaian sisa pembayaran lahan seluas 524 hektar senilai Rp 5,149 miliar.
“Kami tidak akan tinggal diam jika hak masyarakat tidak dipenuhi. Apa pun risikonya, jelas tak ada hasil, kami tak akan kembali,” ujar Zuhardi tegas.
“Harkat dan martabat orang Melayu harus kami ambil kembali—jika perlu kami geruduk gedung-gedung petinggi dan penguasa demi keadilan rakyat,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, PT. Hermina Jaya tercatat hanya membayar sekitar Rp 5,073 miliar dari total Rp 10,223 miliar kompensasi, meninggalkan tunggakan lebih dari Rp 5,1 miliar yang seharusnya meluncur ke puluhan pemilik lahan.
Aksi perlawanan warga, yang sempat memblokir aktivitas bongkar muat dengan ancaman membakar tugboat, kini berlanjut ke jalur institusional.
Rombongan Melayu Raya Lingga direncanakan tiba di DPRD Provinsi Kepri pada Senin Tanggal 21 April 2025 pukul 10.00 WIB, dilanjutkan audiensi ke Dinas ESDM dan KSOP.
Jika upaya mediasi di tingkat provinsi gagal, warga mengancam akan membawa kasus ini ke DPR RI.
“Jangan anggap enteng kami, ini tanah kami, ini hak kami—tuan rumah pun harus hormat,” tutup Zuhardi.
Dengan eskalasi dari aksi lapangan ke meja pemerintah provinsi, tekanan publik kepada PT. Hermina Jaya dan aparat berwenang diperkirakan kian memuncak.
Masyarakat menuntut agar proses pembayaran segera tuntas, sekaligus menegakkan prinsip keadilan bagi pemilik lahan di seluruh wilayah tambang bauksit Marok Tua.