Ulasfakta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang resmi menetapkan perolehan kursi partai politik pada Pemilu 2024 serta menetapkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) unggul 2 kursi dari Partai Golongan Karya (Golkar) setelah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, pada Jum’at (14/06/24).
Ketua KPU Tanjungpinang, Faisal menjelaskan, pleno itu baru berlangsung sebab sebelumnya harus melalui sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.
“Alhamdulillah 7 Juni MK sudah putusan, menolak PHPU pemohon. Sesuai mekanismenya kami tunggu surat KPU RI kemarin,” ucapnya, pada Jumat (14/06).
Ia mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, perolehan kursi parpol tidak ada yang berubah.
Berdasarkan hasil rekapitulasi kemarin, total kursi yang didapat PDIP ialah 6 kursi. Sedangkan Golkar tetap pada 4 kursi.
Lalu, diikuti dengan Gerindra, Nasdem, dan partai lainnya. Oleh sebab itu, PDIP berhak atas kursi Ketua DPRD Tanjungpinang periode 2024-2029 mendatang.
“PDIP unggul dengan 6 kursi, Golkar 4 kursi, diikuti Gerindra, Nasdem dan lainnya,” katanya.
“Kemarin PHPU dapil IV PDIP 2 kursi, Golkar 1 kursi. Iya Kalau dengan komposisi saat ini,” pungkas kembali Faisal soal kursi pimpinan DPRD.
Lanjutnya, KPU segera menyurati Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk segera mempersiapkan waktu pelantikan.