Ulasfakta Aktivitas bongkar muat mencurigakan terpantau di Pelabuhan Sri Payung, Batu 6, Tanjungpinang, pada Minggu, 8 Juni 2025.

Di antara lalu-lalang truk truk pengangkut barang proyek, tampak kapal subsidi negara KM Sabuk Nusantara 36 bersandar dan melakukan bongkar muat.

Yang membuat kehadiran kapal ini menarik perhatian adalah statusnya sebagai bagian dari program tol laut dan kapal perintis.

Program yang dibiayai negara untuk melayani distribusi logistik dan penumpang ke wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), seperti Tambelan, Serasan, Midai, hingga Natuna.

Namun, dari pengamatan lapangan dan keterangan beberapa sumber, aktivitas bongkar muat yang terjadi justru mengindikasikan muatan non-subsidi.

Kapal Subsidi, Tapi Bawa Barang Komersial?

Sebagaimana diketahui, kapal Sabuk Nusantara seharusnya membawa barang pokok masyarakat pulau, termasuk beras, minyak goreng, bahan bangunan dasar, dan BBM.

Kapal ini dirancang bukan sebagai kapal kargo besar, melainkan kombinasi logistik-penumpang berkapasitas kecil yang menyambungkan pulau-pulau kecil dengan pusat distribusi logistik regional.

Namun menurut keterangan seorang buruh pelabuhan, muatan yang dibongkar pada hari itu “bukan sembako atau barang rakyat.”

“Kami heran, isinya barang toko bangunan, genset, dan alat proyek. Bukan logistik untuk masyarakat pulau,” ujarnya sambil meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Diduga Muatan dari Ekspedisi Swasta

Temuan lain dari lapangan menyebutkan, sebagian besar barang berasal dari perusahaan ekspedisi swasta dengan tujuan akhir ke proyek-proyek setiap dipulau yang dilalui.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar, Apakah kapal subsidi digunakan untuk menekan biaya distribusi perusahaan komersial?

Menurut seorang pengusaha logistik lokal, fenomena ini bukan hal baru.

“Pengusaha besar lebih memilih kirim barang lewat Sabuk Nusantara karena biaya lebih murah. Tapi imbasnya, kapal penuh, masyarakat kecil yang jadi korban,” jelasnya.

Efek Domino: Sembako Terlambat, Harga Naik

Akibat penyimpangan fungsi kapal subsidi, masyarakat pulau-pulau kecil menjadi pihak paling dirugikan.

Banyak warga mengaku sering terlambat menerima bahan pokok, dan sebagian harus membeli dengan harga lebih mahal karena kelangkaan pasokan.

“Kalau kapal dipakai bawa barang proyek, sembako kami telat datang. Kadang BBM pun terlambat, harga-harga naik,” keluh Jumadi, warga Tambelan.

Kapal Perintis Sabuk Nusantara 36 bersandar di pelabuhan Sri Payung Batu 6.

Minim Pengawasan, Longgarnya Regulasi

Salah satu celah yang memungkinkan praktik ini terjadi adalah minimnya pengawasan dari instansi terkait, seperti KSOP, Dinas Perhubungan, dan manajemen Pelni. Sampai berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut.

Beberapa pihak menduga adanya pembiaran atau bahkan kolusi, sehingga pengawasan terhadap manifest barang dan penggunaannya tidak dilakukan secara ketat.

Rekam Jejak dan Jadwal Kapal

KM Sabuk Nusantara 36 diketahui menjalankan rute reguler Sintete–Serasan–Midai–Tarempa–Letung–Tanjungpinang–Tambelan. Berdasarkan data pelayaran:

6 Juni 2025: Bersandar di Letung pukul 15.30 WIB dan berangkat pukul 17.00 WIB.

7 Juni 2025: Tiba di Tanjungpinang pukul 15.30 WIB dan berangkat pukul 11.00 WIB.

8 Juni 2025: Terpantau melakukan bongkar muat barang non-subsidi di Pelabuhan Sri Payung, Batu 6.

Pelabuhan Sri Payung sendiri bukanlah pelabuhan penumpang atau pelabuhan perintis, melainkan pelabuhan barang komersial skala besar.

Perlu Investigasi Lanjutan

Praktik penyalahgunaan kapal subsidi bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini mencerminkan masalah struktural dalam pengelolaan subsidi negara, dan bisa berdampak pada ketimpangan logistik, kerugian fiskal, dan penurunan kualitas hidup masyarakat 3T.

KM Sabuk Nusantara, dan kapal-kapal sejenisnya, seharusnya menjadi urat nadi keadilan logistik nasional, bukan sarana transportasi untuk mempercepat distribusi barang proyek swasta.

Tim redaksi Ulasfakta masih berusaha memperoleh tanggapan resmi dari KSOP Tanjungpinang, PT Pelni, dan pihak pengelola Pelabuhan Sri Payung.

Jika benar terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan subsidi, maka ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat dan Kementerian Perhubungan.