Nama Ini Diduga Biang Kerok Soal Belanja Alat Damkar Fiktif 2022 di Kelurahan Tanjungpinang Kota

Ulasfakta.co Sisca Handayani, diduga biang kerok soal belanja alat pemadam kebakaran fiktif tahun 2022 di Kelurahan Tanjungpinang Kota.

Sisca Handayani satu-satunya nama yang tertulis jelas soal belanja modal fiktif tersebut di dalam LHP LKPD Kota Tanjungpinang 2023 yang jadi temuan BPK RI Perwakilan Kepri.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada 2022 terdapat belanja modal alat pemadam kebakaran di Kelurahan Tanjungpinang Kota berupa pompa pemadam kebakaran senilai Rp118.992.000,00 yang tidak didukung bukti fisik.

“Kelurahan Tanjungpinang Kota telah merealisasi belanja modal alat pemadam kebakaran (damkar) tersebut berdasarkan SP2D Nomor 32.05/04.0/000103/LS 7.01.0.00.0.00.23.0000/P.02/7/2023 tanggal 20 Juli 2022,” tulis LHP-BPK RI Perwakilan Kepri.

Kemudian, berdasarkan pengujian di lapangan, Tim Reviu LKPD pada
Inspektorat Kota Tanjungpinang tidak menemukan keberadaan fisik hasil pengadaan.

Inspektorat Kota selanjutnya membuat berita acara permintaan keterangan terhadap Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Tanjungpinang Kota atas nama Sisca Handayani, tanggal 3 Februari 2023.

Hasilnya Sisca Handayani mengakui mengajukan pembayaran pengadaan dimaksud walaupun barang hasil pengadaan tidak diserahkan penyedia dan dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi.

Menindaklanjuti tersebut, Inspektorat Tanjungpinang melaksanakan pemeriksaan khusus belanja modal alat pemadam kebakaran itu pada Kelurahan Tanjungpinang Kota dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor B/709.A/36/3.01.D1/2023 tanggal 14 Februari 2023.

“Pada 08 Maret 2023 telah dilakukan pengembalian atas temuan tersebut sehingga aset tetap yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah pada Kelurahan Tanjungpinang Kota per 31 Desember 2023 sebesar Rp0,00,” tulis LHP BPK RI Perwakilan Kepri.

Terpisah, Lurah Tanjungpinang Kota, Febryanto, menjelaskan soal belanja alat pemadam kebakaran fiktif tahun 2022 meski sebelumnya seorang staf Seksi Pelayanan, Charma Risseno, berbohong dengan menyebut sang lurah tak berada di kantor.

Kepada Indopost.co, Febryanto menyebut kasus itu sudah selesai karena sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dia menuturkan persoalan tersebut terjadi bukan disaatnya sebagai lurah.

“Waktu itu bukan saya yang menjabat sebagai lurah. Tapi, Ima Rosida. Saya tak bisa jawab banyak, masuk di kelurahan ini akhir Mei 2023,” ungkap Febryanto, Jumat (28/6) kemarin.

Saat ia masuk di Kelurahan Tanjungpinang Kota pernah dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk klarifikasi sidang disiplin terhadap bawahannya itu yakni Sisca Handayani.

“Dan diputuskan sanksi disiplin terhadap Sisca Handayani,” tutur Febryanto.

Kata Lurah Tanjungpinang Kota ini, Sisca Handayani mendapat sanksi disiplin berat. Hanya saja Febryanto tak berani memastikan sanksi disiplin berat berupa apa.

“Itu dari BKD. Dia saat itu sebagai bendahara pembantu,” tuturnya.

Ditanya soal Sisca Handayani merangkap jabatan bahwa berdasarkan struktur organisasi aparatur Kelurahan Tanjungpinang Kota pada 2022 menjabat sebagai Staf Seksi Pelayanan, Febryanto menegaskan tak masalah.

“Soal rangkap jabatan tak masalah. Karena ada tugas tambahan. Jadi tak masalah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, belum memberikan jawaban soal sanksi disiplin berat berupa apa yang dijatuhkan terhadap Sisca Handayani.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *