Ulasfakta – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berinisial YS, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Informasi ini terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polresta Barelang, Kota Batam.
Bahkan, YS diduga bukan sekadar pengguna, melainkan berperan sebagai pengendali peredaran sabu dari dalam sel tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan cepat begitu menerima laporan dari kepolisian.
“Begitu kami mendapat informasi dari Polresta Barelang, kami langsung menempatkan YS ke dalam sel isolasi (strap sel) sebagai langkah awal penindakan,” ujar Untung saat dikonfirmasi di Bintan, Selasa (3/6/2025).
Selain itu, pihak lapas juga menyita sebuah unit ponsel yang diduga digunakan YS untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi narkoba dari dalam penjara. Namun hingga kini belum diketahui pasti bagaimana perangkat tersebut bisa masuk ke dalam sel tahanan.
“Kami masih menyelidiki jalur masuknya handphone tersebut. Tapi yang jelas, barang bukti sudah kami sita,” tegasnya.
YS sendiri tengah menjalani masa hukuman 13 tahun penjara atas kasus pencurian, dan kini baru menjalani satu tahun masa tahanan. Dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba membuatnya kembali berhadapan dengan ancaman hukum yang lebih berat.
Saat ini, pihak Lapas Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lanjutan terhadap dugaan peran YS dalam jaringan narkotika.
“Kami sudah serahkan sepenuhnya ke pihak Polresta Barelang untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Untung.
Pihak lapas mengaku selama ini telah menjalankan pengawasan secara rutin, termasuk razia sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan guna mencegah peredaran barang-barang terlarang di lingkungan sel. Namun kasus ini menjadi catatan penting.
“Kami terus berbenah dan memperketat pengawasan. Kejadian ini akan kami jadikan bahan evaluasi menyeluruh,” pungkasnya.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap sistem pengamanan dan potensi kebocoran di lembaga pemasyarakatan, yang kerap menjadi titik rawan dalam upaya pemberantasan narkoba.




Tinggalkan Balasan