Nasib Coki Tak Jelas di Pelantikan Pejabat Kepri, Jabatan Asisten II Bergeser ke Misni

Ulasfakta – Nama Andri Rizal, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Coki, absen dari daftar pejabat yang dilantik dalam pelantikan Eselon II Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Jumat pagi, 23 Mei 2025. Padahal, Coki sebelumnya menjabat sebagai Asisten II Pemprov Kepri dan pernah menjadi Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

Pelantikan yang berlangsung secara tiba-tiba itu memicu berbagai spekulasi. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik tidak tercantumnya nama Coki, yang juga merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Kepri.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, tidak memberikan penjelasan terkait pejabat-pejabat yang tidak memperoleh posisi baru, meski statusnya belum memasuki masa pensiun. Sementara itu, sehari sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, sempat memberikan isyarat akan adanya kejutan dalam rotasi pejabat, tanpa menyebutkan secara spesifik siapa yang dimaksud.

Dalam mutasi kali ini, posisi Asisten II diisi oleh Misni, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappelitbang. Perubahan ini sekaligus menegaskan bahwa Coki kini tidak lagi memegang jabatan struktural.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yenny Trisia Isabella, menyatakan bahwa hingga saat ini Coki belum menempati posisi sebagai pejabat Eselon II.

“Status beliau saat ini belum ada jabatan. Meskipun sebelumnya pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, seluruh proses penempatan jabatan telah sesuai ketentuan dari BKN,” ujar Yenny.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan seluruh proses berpedoman pada arahan Deputi Pembinaan Jabatan di BKN.

Secara regulasi, ketentuan mengenai pejabat yang diberhentikan dari jabatan struktural diatur dalam PP No. 100 Tahun 2000 juncto PP No. 13 Tahun 2002. Sementara itu, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menegaskan bahwa pemberhentian dari jabatan harus melalui proses pemeriksaan oleh tim khusus dan dilaporkan kepada kepala daerah sebelum diputuskan.

Hingga kini, belum ada kejelasan apakah Coki akan diberi jabatan baru atau tetap dalam posisi “nonjob” tanpa penugasan struktural di lingkup Pemprov Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *