Nelayan Karimun Pulang ke Tanah Air Setelah Ditahan 16 Hari oleh Otoritas Malaysia

Ulasfakta – Setelah 16 hari ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), nelayan asal Kabupaten Karimun, A Huat (54 tahun) akhirnya kembali ke Indonesia. Ia dijemput oleh Satpolairud, PSDKP, dan Bakamla di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia pada Selasa, 18 Maret 2025, dan tiba di Pelabuhan Domestik Karimun sekitar pukul 14.50 WIB dengan kapal patroli Satpolairud Polres Karimun.

Kepala Cabang PSDKP Karimun, Faisal, mengungkapkan bahwa proses pemulangan A Huat berjalan lancar berkat negosiasi intensif melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. “Kami melakukan serah terima langsung di perbatasan. Setelah itu, A Huat segera kembali ke Karimun dalam keadaan sehat,” ujar Faisal.

A Huat, yang sebelumnya diamankan oleh APMM karena kapalnya terbawa arus ke perairan Malaysia saat menarik jaring, tampak sangat haru menyambut kepulangan. Sesampainya di daratan, keinginannya yang paling utama adalah bertemu dengan anak dan istrinya. “Saya ingin langsung bertemu anak dan istri saya,” ujarnya.

Selama berada di Malaysia, A Huat hanya sempat berkomunikasi dua kali dengan keluarganya, sehingga kekhawatiran pun melanda pihak keluarga. Namun, ia menyampaikan bahwa selama penahanan, ia mendapatkan perlakuan yang baik dari otoritas setempat. “Saya senang bisa pulang, dan saya berterima kasih kepada pihak Indonesia—terutama KJRI Johor Bahru—serta petugas yang telah menjemput saya,” tambahnya.

Kisah A Huat menjadi pengingat atas tantangan yang dihadapi nelayan tradisional di perairan perbatasan. Para pihak berharap ke depan akan ada solusi diplomatik yang lebih baik untuk mencegah kejadian serupa terjadi kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *