Ulasfakta – Untuk menekan maraknya praktik keuangan ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepri dan sejumlah instansi terkait resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya, mengatakan keberadaan satgas ini menjadi langkah konkret dalam memerangi aktivitas keuangan ilegal, khususnya pinjaman online (pinjol) tanpa izin yang kian meresahkan.

“Sepanjang Januari hingga Juni 2025, kami sudah menerima sekitar 80 laporan dari masyarakat terkait pinjol dan keuangan ilegal lainnya di Kepri,” ungkap Sinar saat kegiatan pembentukan Satgas PASTI di Aula Wan Seri Beni, Kamis (26/6/2025).

Lebih jauh, ia menyebut secara nasional, lebih dari 10 ribu entitas pinjaman online ilegal terdeteksi beroperasi, menyebabkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Sebagai upaya perlindungan konsumen, OJK juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan, seperti layanan chatbot OJK, serta platform Online Single Complaint (OHSC) untuk memudahkan masyarakat melaporkan kasus-kasus kejahatan keuangan seperti penipuan, scam, hingga transfer salah rekening.

“Kami bekerja sama dengan Bank Indonesia dan aparat penegak hukum. Jika ada laporan disertai bukti yang kuat, rekening pelaku bisa segera diblokir dan kami akan berupaya memulihkan dana korban,” tegas Sinar.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan dukungannya atas pembentukan Satgas PASTI. Menurutnya, praktik keuangan ilegal tak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Satgas ini dibentuk untuk melindungi masyarakat. Aktivitas keuangan ilegal jelas merugikan, dan kita harus lawan bersama,” ujar Ansar.

Ia menambahkan, selain penindakan, edukasi kepada masyarakat harus terus digencarkan agar warga tidak mudah terjebak dalam jebakan pinjol ilegal atau investasi bodong.

“Pemerintah akan terus berkolaborasi dengan OJK dan semua pemangku kepentingan untuk memberikan edukasi, sosialisasi, serta penindakan tegas terhadap pelaku keuangan ilegal di Kepri,” tutupnya.