Ulasfakta.co – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini disampaikannya menanggapi maraknya kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di wilayah Kepri.
“Penahanan ijazah oleh perusahaan bisa dikategorikan sebagai penggelapan, dan jika disertai permintaan tebusan, dapat masuk dalam tindak pidana pemerasan,” ujar Lagat pada Rabu, 28 Mei 2025.
Lagat menjelaskan bahwa ijazah merupakan data pribadi milik pekerja dan bukan merupakan jaminan kerja. Hubungan antara pekerja dan perusahaan harus didasarkan pada perjanjian kerja, bukan penguasaan atas dokumen pribadi.
Ia juga mengingatkan bahwa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/5/HK.04.00/V/2025 secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan. Meskipun surat edaran tersebut bersifat imbauan, Lagat menilai hal itu sebagai peringatan serius bagi perusahaan untuk segera menghentikan praktik melanggar tersebut.
“Saya harap Dinas Tenaga Kerja di semua level kota, kabupaten, hingga provinsi untuk aktif mensosialisasikan dan mengawal kebijakan ini,” tambahnya.
Lagat juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. Laporan dapat disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan atau langsung ke Ombudsman melalui nomor 0811-981-3737.
Menurut penelusuran, praktik penahanan ijazah dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pelaku penggelapan dapat dipidana hingga 4 tahun penjara, sementara pelaku pemerasan diancam pidana hingga 9 tahun penjara.