Ulasfakta – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Bea dan Cukai Karimun bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer TNI AL TBK telah melaksanakan operasi pasar di sejumlah pulau di Kabupaten Karimun pada 10-16 Februari 2025. Operasi yang menyasar Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ini berlangsung di beberapa lokasi strategis, antara lain di warung-warung yang tersebar di Pulau Karimun Besar, Pulau Kundur, dan Pulau Sugi Bawah.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, mengungkapkan bahwa selama operasi, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 261.014 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. “Operasi ini merupakan bagian dari tujuh upaya pencegahan yang telah kami lakukan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah kami,” ujar Jerry, Selasa 18 Februari 2025.

Potensi kerugian negara yang diantisipasi dari operasi ini mencapai nilai Rp201 juta. Selain itu, dalam salah satu penegakan hukum, asas hukum pidana sebagai upaya terakhir (Ultimum Remidium) diterapkan, yang berhasil mengamankan 38.400 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp85,9 juta.

Jerry juga menyatakan bahwa operasi pasar tersebut tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga merupakan kesempatan untuk memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal. “Kami mengedukasi pedagang agar dapat membedakan rokok legal dan ilegal. Hal ini penting agar masyarakat tidak secara tidak sadar membeli dan menjual produk ilegal,” jelasnya.

Dengan langkah ini, pihak Bea dan Cukai serta Denpom TNI AL berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pendapatan negara melalui penerapan pajak yang tepat. Operasi pasar semacam ini juga menjadi salah satu upaya untuk menanamkan budaya kepatuhan terhadap peraturan cukai di masyarakat, demi menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan berkeadilan.