Ulasfakta.co – Sejumlah pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tanjungpinang saat ini memanfaatkan lahan fasilitas umum (fasum) di depan ruko untuk berjualan.
Namun, yang menjadi perhatian adalah para pedagang tersebut membayar sewa kepada pemilik ruko, bukan kepada pemerintah daerah.
Kondisi ini menjadi sorotan karena berpotensi mengurangi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan kota.
Banyak pedagang UMKM yang memilih berjualan di lahan fasum karena lokasi strategis dan lebih menarik pelanggan.
Salah satu pedagang, Rina (37), mengaku telah lama berjualan di area Jalan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, dengan sistem sewa kepada pemilik ruko.
“Kami membayar setiap bulan kepada pemilik ruko karena tidak ada regulasi dari pemerintah. Jika ada aturan resmi dan kami bisa menyewa langsung ke pemerintah, tentu lebih baik,” ujarnya, Minggu (2/3/2025).
Peluang PAD dan Peran Regulasi
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepulauan Riau, Adiya Prama Rivaldi, menilai bahwa kondisi ini bisa menjadi peluang besar bagi Kota Tanjungpinang dalam meningkatkan PAD.
“Jika pemerintah membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur pemanfaatan lahan fasum untuk UMKM dengan sistem retribusi resmi, maka tidak hanya pedagang yang mendapat kepastian hukum, tetapi juga PAD bisa meningkat secara signifikan,” jelasnya.
Adiya mengungkapkan, beberapa kota lain di Indonesia telah menerapkan regulasi serupa, di mana pemerintah mengelola izin penggunaan lahan fasum bagi UMKM dengan sistem retribusi.
Model ini dinilai lebih adil dan transparan dibandingkan dengan sistem sewa ke pihak swasta yang tidak memberikan kontribusi langsung ke kas daerah.
Saat ini, pemerintah Kota Tanjungpinang perlu segera melakukan kajian untuk menentukan kebijakan yang menguntungkan semua pihak.
Dengan adanya Perda yang mengatur pemanfaatan lahan fasum, UMKM bisa tetap berjualan dengan legalitas yang jelas, masyarakat tetap mendapatkan fasilitas yang tertata, dan pemerintah memperoleh tambahan sumber pendapatan daerah.
Jika langkah ini direalisasikan, maka Tanjungpinang bisa menjadi contoh kota yang sukses dalam mengelola lahan publik untuk kepentingan ekonomi masyarakat kecil tanpa mengabaikan potensi pemasukan bagi daerah.
“Ke depan, optimalisasi lahan fasum bagi UMKM ini diharapkan bisa menjadi solusi inovatif dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi daerah,” katanya.
(apr)