Ulasfakta.co – Ketua Umum Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD Hima Persis) Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, menegaskan pentingnya langkah serius dari Kapolres Bintan untuk memberantas aktivitas tambang pasir ilegal yang berkembang di wilayah kabupaten itu.

Dalam pernyataannya, di Tanjungpinang, Senin (17/2/2025), Zhein menekankan bahwa tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, menyebutkan bahwa pasir dari tambang ilegal tersebut diduga dijual dengan harga Rp165.000 per kubik kepada beberapa perusahaan, mengindikasikan adanya pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari situasi ini tanpa memedulikan dampak negatifnya.

Terlihat alat berat di salah satu lokasi tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Foto: kiriman untuk ulasfakta.co

Meski memahami kondisi ekonomi yang sulit, Zhein tetap menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan untuk masa depan yang lebih baik.

PD Hima Persis mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal tersebut, serta memperketat pengawasan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Zhein juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal yang mereka ketahui, sehingga praktik-praktik melanggar hukum dapat dihentikan.

Salah satu lokasi tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Foto: kiriman untuk ulasfakta.co

“Masyarakat perlu turut andil dalam pengawasan ini, sehingga praktik-praktik yang melanggar hukum dapat dihentikan,” ujarnya.

Melalui pernyataan ini, PD Hima Persis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu lingkungan dan sosial yang ada di Kabupaten Bintan, sekaligus mendukung langkah-langkah Kapolres dalam menciptakan tata kelola sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan.

(isk)