Ulasfakta.co – Seorang residivis pencurian berinisial A (46), warga Anambas yang juga pecatan PNS, kembali ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Polresta Tanjungpinang, pada Senin (16/12/2024).
A ditangkap setelah melakukan pencurian handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain basket di Jalan Teladan, Tanjungpinang, pada Kamis (5/12/2024).
Penangkapan dilakukan setelah penyidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Safri, yang berhasil menemukan tersangka pada Minggu (8/12/2024) di sebuah bangunan kosong bekas hotel di Jalan Bintan.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alson, mengonfirmasi bahwa barang bukti yaitu satu unit handphone Samsung Galaxy A54, ditemukan masih di tangan tersangka saat penangkapan.
A, yang merupakan residivis dengan rekam jejak pencurian sebelumnya, telah dihukum 4 kali di Anambas dan 2 kali ditangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota.
Saat ditangkap, tersangka ditemukan dalam kondisi tertidur pulas di bangunan bekas Wisma Riau, Jalan Bintan, bersama barang bukti tersebut.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 dari hukuman.
(isk)