Tanjungpinang — Sejumlah pecinta dan pemerhati olahraga catur di Kota Tanjungpinang secara resmi menyatakan penolakan sekaligus mosi tidak percaya terhadap kepengurusan Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Kota Tanjungpinang masa bakti 2024–2028.
Mereka menilai proses pembentukan kepengurusan tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) PERCASI.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada publik, kelompok pecinta catur ini menegaskan tidak mengakui legitimasi kepengurusan PERCASI Kota Tanjungpinang yang baru, karena sejak awal pembentukannya dinilai tidak memenuhi ketentuan organisasi yang berlaku.
Salah satu alasan utama penolakan adalah tidak adanya Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan yang sah sebagai dasar pelaksanaan musyawarah. Menurut mereka, kegiatan yang dilakukan hanya bersifat sepihak dan tidak memiliki landasan legal dalam struktur organisasi PERCASI.
Selain itu, syarat kepesertaan organisasi juga dinilai tidak terpenuhi. Hingga kegiatan tersebut dilaksanakan, disebutkan belum terdapat kepengurusan kecamatan yang sah di Kota Tanjungpinang sebagaimana diatur dalam AD/ART. Fakta di lapangan menunjukkan tidak jelasnya ketua kecamatan, sekretariat, maupun struktur kepengurusan kecamatan yang aktif dan dapat diverifikasi.
Mereka juga menyoroti jalannya forum yang dianggap tidak demokratis dan tertutup. Beberapa pemerhati catur mengaku mengalami pengusiran serta mendapat perlakuan dan bahasa yang tidak pantas saat menghadiri kegiatan tersebut, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa forum tidak dijalankan secara terbuka dan transparan.
Keabsahan forum pun dipertanyakan, karena tidak adanya kejelasan mengenai siapa saja peserta yang hadir. Kondisi ini menyebabkan pemenuhan kuorum organisasi tidak dapat dibuktikan sesuai ketentuan AD/ART PERCASI.
Lebih jauh, pembentukan kepengurusan dinilai tidak berasal dari usulan struktural yang sah. Idealnya, kepengurusan PERCASI Kota dibentuk berdasarkan usulan resmi yang didukung oleh struktur kecamatan yang legal. Namun dalam kasus ini, Surat Keputusan kepengurusan justru diterbitkan oleh tingkat provinsi tanpa memenuhi persyaratan tersebut.
Dalam surat resmi yang telah disampaikan kepada PERCASI tingkat provinsi, mereka juga menegaskan tidak adanya basis kepengurusan atau pemilih yang sah. Dengan kondisi tersebut, secara organisatoris pemilihan ketua dianggap tidak mungkin dilakukan secara legal.
Atas dasar berbagai pelanggaran tersebut, para pecinta dan pemerhati catur di Tanjungpinang secara tegas menyatakan mosi tidak percaya serta menolak mengakui kepengurusan PERCASI Kota Tanjungpinang periode 2024–2028.
Mereka mendesak PERCASI tingkat provinsi untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius dan objektif, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pembentukan kepengurusan, serta memastikan setiap musyawarah dan pembentukan kepengurusan ke depan dilaksanakan sesuai AD/ART, Peraturan Organisasi, dan prinsip transparansi, demokrasi, serta akuntabilitas.
Pernyataan sikap ini, menurut mereka, merupakan bentuk kepedulian terhadap marwah organisasi dan komitmen untuk mendorong kemajuan olahraga catur di Kota Tanjungpinang.




Tinggalkan Balasan