Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

Ulasfakta.co – Peran aktif masyarakat sebagai pengawas partisipatif merupakan modal utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti politik uang (money politic) pada pilkada 2024 ini.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) mengajak warga agar melaporkan politik uang jika ditemukan.

“Kami mengimbau peran aktif masyarakat yang notabene pengawas partisipatif untuk sama-sama mengawasi berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di momen pilkada. Salah satunya aksi-aksi money politic dengan melaporkan ke Bawaslu terdekat,” tegas Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, Kamis (17/10).

Menurutnya, pemberi maupun penerima politik uang bisa dipidana. Untuk pelaku bisa dikenai sanksi pidana baik itu pemberi maupun penerima.

“Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai dan melaporkan tindakan money politic pada Pilkada Kepri tahu ini,” jelas Zulhadril Putra.

Beberapa hari ini, di Batam mulai muncul tim yang menawari warga uang untuk memilih calon tertentu. Mereka menawarkan sekitar Rp300 ribu untuk satu suara warga. Bahkan, menawarkan paket-paket suara.

“Istriku sempat ditawari. Katanya Rp300 ribu kalau mau terima dan nyoblos calon itu,” kata seorang warga Sekupang kepada media ini.

Sebelumnya, Bawaslu Kepri telah merilis indeks kerawanan pilkada. Dimana Provinsi Kepri secara keseluruhan dikategorikan sebagai daerah dengan kerawanan sedang, namun salah satu kota, yaitu Tanjungpinang, masuk dalam kategori kerawanan tinggi.

Bawaslu Kepri juga mengidentifikasi empat dimensi kerawanan yang menjadi fokus pengawasan, yaitu dimensi sosial-politik, pencalonan, kampanye dan penghitungan suara.

(ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *