Pemkab Bintan Segera Ajukan Pengaktifan Kembali ASN Muhammad Riduan ke BKN

Ulasfakta – Pemerintah Kabupaten Bintan tengah mempersiapkan proses administratif untuk mengaktifkan kembali status Aparatur Sipil Negara (ASN) Muhammad Riduan, setelah yang bersangkutan resmi dinyatakan bebas dari jeratan hukum.

Riduan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Expasindo. Namun, perkara tersebut dihentikan setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kami sudah menerima salinan SP3. Artinya proses hukumnya telah berakhir. Kini, fokus kami adalah mengurus aspek administratif untuk memulihkan status kepegawaiannya,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, Minggu (15/6/2025).

Proses Digital Pengaktifan

Ronny menjelaskan, pengaktifan kembali Riduan sebagai ASN akan dilakukan melalui sistem digital Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, Pemkab Bintan masih menunggu kelengkapan dokumen dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan.

“Semuanya akan kami ajukan lewat aplikasi BKN secara online. Begitu dokumen lengkap dari BKPSDM kami terima, proses akan langsung dilanjutkan,” terang Ronny.

Penempatan Awal dan Evaluasi Jabatan

Terkait posisi Muhammad Riduan setelah kembali aktif sebagai ASN, Ronny menyebutkan bahwa saat ini Riduan akan ditempatkan sementara sebagai staf di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan. Namun, peluang untuk kembali menduduki jabatan struktural tetap terbuka.

“Penempatan awalnya sebagai staf dulu di Dishub. Untuk jabatan lebih lanjut, tentu akan ada evaluasi mendalam sesuai kebutuhan organisasi dan kelayakan personel,” jelas Ronny.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Bintan tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam menempatkan pejabat, terutama menyangkut posisi strategis yang bersinggungan dengan pelayanan publik.

“Kami tidak bisa serta-merta mengembalikan jabatan sebelumnya. Harus ada pertimbangan menyeluruh, termasuk kebutuhan SDM di perangkat daerah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *