Ulasfakta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melakukan penyesuaian anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen atau sekitar Rp25 miliar dari total Rp51 miliar.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, menyatakan bahwa penyesuaian anggaran ini merupakan bentuk komitmen Pemkab dalam menjalankan arahan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran.
“Selain perjalanan dinas, efisiensi juga akan diterapkan pada beberapa program lain seperti pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) serta kegiatan seremonial,” ujar Ronny pada Senin (17/2/2025).
Meskipun begitu, Pemkab Bintan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai besaran anggaran yang akan dialokasikan setelah efisiensi dilakukan.
Ronny menegaskan bahwa layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.
Di sisi lain, Pemkab Bintan juga tidak menerima dana transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp91,8 miliar.
Dana tersebut sebenarnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur fisik, seperti peningkatan ruas jalan serta pengembangan sarana perikanan dan pertanian.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Pemkab Bintan tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan masyarakat.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menyesuaikan model kerja, seperti menggantikan kunjungan dinas ke kementerian dengan pertemuan virtual melalui Zoom Meeting.
“Kami akan terus beradaptasi agar pelayanan tetap optimal tanpa harus mengeluarkan biaya besar,” tutup Ronny.