Ulasfakta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau, resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon dewan pengawas, komisaris, dan direksi pada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diambil karena jumlah pelamar belum memenuhi persyaratan minimum.

Perpanjangan waktu ini dilakukan mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karimun Nomor 3 Tahun 2021.

Adapun dua BUMD yang membuka rekrutmen adalah Perumda BPR Tuah Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda). Sebelumnya, pendaftaran dibuka hingga 23 Juni 2025. Namun kini diperpanjang dari tanggal 24 hingga 30 Juni 2025.

“Minimal harus ada tiga pelamar untuk setiap posisi jabatan. Karena itu, masa pendaftaran perlu diperpanjang,” ujar Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidi, Selasa (24/6/2025).

Ia berharap, dengan diperpanjangnya waktu pendaftaran, akan semakin banyak putra-putri terbaik daerah yang ikut berpartisipasi dan memberikan kontribusi nyata dalam memajukan BUMD Karimun.

“Kami berharap BUMD ke depan bisa lebih berkembang dan mampu meningkatkan perekonomian daerah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Berikut adalah posisi yang dibuka:

Perumda BPR Tuah Karimun

Dewan Pengawas (unsur independen) periode 2025–2029

Direktur Utama periode 2025–2030

Direktur Kepatuhan periode 2025–2030

PT Pelabuhan Karimun (Perseroda)

Komisaris (unsur independen) periode 2025–2029

Direktur Utama periode 2025–2030

Direktur Operasional periode 2025–2030

Masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan segera mengajukan lamaran selama masa perpanjangan berlangsung. Pemkab Karimun menegaskan komitmennya untuk menghadirkan manajemen BUMD yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan serta kemajuan ekonomi daerah.